Sampit (ANTARA) - Sejumlah kontraktor lokal mengadu ke DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena merasa dipersulit oleh semakin banyaknya aturan yang diberlakukan pemerintah daerah setempat.
"Jangan sampai Pemkab Kotawaringin Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat aturan-aturan yang justru mempersulit kontraktor lokal dalam rangka turut serta membangun daerahnya," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Selasa.
Hal itu diungkapkan Riskon menindaklanjuti keluhan yang disampaikan kontraktor lokal yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kotawaringin Timur melalui ketuanya yaitu Muhammad Saleh.
Saat berdiskusi dengan Riskon yang saat itu bersama Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur, banyak keluh kesah disampaikan kontraktor terkait kondisi saat ini dan eksistensi pengusaha tersebut di tengah semakin beratnya persaingan.
Mereka mengeluhkan banyak persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui PPK. Aturan-aturan tersebut terlalu rumit dan dinilai cenderung mempersulit kontraktor lokal dengan banyaknya persyaratan, seperti menyediakan tenaga untuk mengikuti lelang.
Riskon berharap masalah ini menjadi perhatian kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir kontraktor lokal. Tujuannya agar mereka bisa turut membangun daerah guna mewujudkan Kotawaringin Timur yang hebat dan lebih maju.
Menurut Riskon, jika melihat rujukan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwasanya di dalamnya menjelaskan pengadaan barang/jasa bisa memberikan nilai manfaat dan peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta mendorong pemerataan ekonomi daerah.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara tiru kesuksesan Kotim terapkan program 'e-Beschikking'
"Melihat aturan tersebut, sudah seharusnya Pemkab Kotawaringin Timur mengeluarkan kebijakan guna memberikan kesempatan untuk para pengusaha atau kontraktor lokal dalam ikut serta membangun daerahnya," harap Riskon.
Aspirasi pengusaha lokal bukan berarti mereka ingin mengabaikan aturan, tetapi sebagai sebuah harapan agar diberi kemudahan. Pemerintah seharusnya menghargai keinginan tinggi pengusaha lokal untuk mandiri.
Kiprah pengusaha lokal secara tidak langsung juga membantu pemerintah daerah. Mereka merekrut tenaga kerja lokal sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang juga berimbas pada ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Apalagi, kualitas pengusaha lokal juga sudah bagus sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin banyak warga belum menikmati listrik PLN
Baca juga: DPRD Kotim kecewa rekomendasi penyelesaian polemik lahan kuburan diabaikan
Baca juga: Legislator Kotim ini minta THM ditutup cegah Covid-19
"Jangan sampai Pemkab Kotawaringin Timur melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat aturan-aturan yang justru mempersulit kontraktor lokal dalam rangka turut serta membangun daerahnya," kata anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Selasa.
Hal itu diungkapkan Riskon menindaklanjuti keluhan yang disampaikan kontraktor lokal yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kotawaringin Timur melalui ketuanya yaitu Muhammad Saleh.
Saat berdiskusi dengan Riskon yang saat itu bersama Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur, banyak keluh kesah disampaikan kontraktor terkait kondisi saat ini dan eksistensi pengusaha tersebut di tengah semakin beratnya persaingan.
Mereka mengeluhkan banyak persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui PPK. Aturan-aturan tersebut terlalu rumit dan dinilai cenderung mempersulit kontraktor lokal dengan banyaknya persyaratan, seperti menyediakan tenaga untuk mengikuti lelang.
Riskon berharap masalah ini menjadi perhatian kepala daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir kontraktor lokal. Tujuannya agar mereka bisa turut membangun daerah guna mewujudkan Kotawaringin Timur yang hebat dan lebih maju.
Menurut Riskon, jika melihat rujukan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bahwasanya di dalamnya menjelaskan pengadaan barang/jasa bisa memberikan nilai manfaat dan peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah serta mendorong pemerataan ekonomi daerah.
Baca juga: Pemkab Luwu Utara tiru kesuksesan Kotim terapkan program 'e-Beschikking'
"Melihat aturan tersebut, sudah seharusnya Pemkab Kotawaringin Timur mengeluarkan kebijakan guna memberikan kesempatan untuk para pengusaha atau kontraktor lokal dalam ikut serta membangun daerahnya," harap Riskon.
Aspirasi pengusaha lokal bukan berarti mereka ingin mengabaikan aturan, tetapi sebagai sebuah harapan agar diberi kemudahan. Pemerintah seharusnya menghargai keinginan tinggi pengusaha lokal untuk mandiri.
Kiprah pengusaha lokal secara tidak langsung juga membantu pemerintah daerah. Mereka merekrut tenaga kerja lokal sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang juga berimbas pada ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Apalagi, kualitas pengusaha lokal juga sudah bagus sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Baca juga: DPRD Kotim prihatin banyak warga belum menikmati listrik PLN
Baca juga: DPRD Kotim kecewa rekomendasi penyelesaian polemik lahan kuburan diabaikan
Baca juga: Legislator Kotim ini minta THM ditutup cegah Covid-19