DPRD Kalteng minta masyarakat yang ajukan IPK jangan dipersulit

id dprd kalteng, IPK,HM ASera

DPRD Kalteng minta masyarakat yang ajukan IPK jangan dipersulit

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng HM Asera. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah HM Asera, meminta agar masyarakat jangan dipersulit dalam izin pemanfaatan kayu karena kebutuhan akan membangun rumah dan lainnya di provinsi ini masih sangat tinggi.

Selama ini banyak diterima keluhan dari masyarakat di daerah pelosok bahwa pihaknya sangat kesulitan menebang kayu karena tersandung oleh peraturan yang dibuat pemerintah, kata Asera di Palangka Raya, Kamis.

"Adanya aturan yang cukup mempersulit masyarakat itu juga diduga sering dimanfaatkan oknum aparat untuk mencari keuntungan. Sementara kayu milik HPH dengan bebas dibawa ke luar dari Kalteng. Ini harus diperhatikan secara serius," tegasnya.

Dia mengaku bahwa Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi langsung masalah ekonomi dan sumber daya alam (SDA), mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya di pelosok karena mengantungkan hidupnya melalui hasil alam, khususnya kayu hutan.

Ketua fraksi Partai Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan ini mengatakan, alangkah baiknya pemda mempermudah IPK bagi masyarakat. Sebab, bagi untuk masyarakat Kalteng, kayu menjadi salah satu penghasilan masyarakat, terutama yang berada di pelosok desa.

"Tapi dengan catatan, kayu tersebut digunakan untuk kepentingan lokal. Misalnya untuk masyarakat membangun dan lain-lain," kata Asera.

Dia juga mengingatkan agar kayu yang ditebang oleh masyarakat tidak boleh dibawa keluar provinsi ini. Termasuk, apabila memiliki IPK, masyarakat juga jangan sampai melakukan perambahan terhadap hutan produksi, hutan lindung, hutan Cagar Alam, maupun hutan adat.

Anggota DPRD Kalteng ini mengatakan selama keperluannya jelas, pemerintah saya rasa tidak sulit untuk mengeluarkan IPK, dan untuk menjadi himbauan, apabila ada masyarakat ingin mengurus IPK secara legal, janganlah dipersulit.

"Berikan kemudahan bagi masyarkat, karena disitulah piring nasi mereka dalam arti masyarakat menggantungkan hidupnya," demikian Asera.