Kairo (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi pada Rabu meliburkan sebagian besar usaha di sektor swasta selama 15 hari dan mengarahkan pelaku bisnis menerapkan kebijakan "kerja dari rumah" demi menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.
Kementerian Tenaga Kerja meminta pelaku usaha di Arab Saudi untuk menutup kantor, mengurangi jumlah pegawai masuk di kantor cabang, serta menjalankan langkah pencegahan dengan membatasi kontak fisik antarkaryawan, serta memantau adanya gejala penyakit pada seluruh pekerja.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang menyediakan kebutuhan pokok seperti pangan dan layanan kesehatan. Kebijakan itu juga dikecualikan untuk perusahaan penyedia jasa komunikasi, listrik, dan transportasi (utility service) serta lembaga pemerintah.
Sebagaimana disebut dalam aturan baru itu, perempuan hamil, pekerja berusia di atas 55 tahun, dan mereka dengan penyakit keras wajib mendapatkan jatah cuti tambahan selama 14 hari.
Di samping itu, pemerintah juga menutup masjid, sekolah, restoran, kedai kopi, dan mal, serta membatasi penerbangan internasional dan menutup sementara ibadah umrah.
Baca juga: Pemprov bahas tentang libur hingga pembatasan kunjungan ke Kalteng, begini penjelasannya
Pada awal minggu ini, sejumlah kantor-kantor milik pemerintah telah meliburkan pegawainya, sementara bank sentral setempat menerapkan kebijakan kerja-dari-rumah untuk bank-bank di Arab Saudi. Dewan Menteri di Arab Saudi juga membatalkan agenda pertemuan rutin untuk dua minggu ke depan.
Dewan Kerja Sama Teluk, yang beranggotakan enam negara, melaporkan 1.000 pasien tertular COVID-19 dan satu di antaranya meninggal dunia. Banyak kasus terhubung dengan penyebaran virus di Iran, negara yang menjadi pusat wabah di kawasan Timur Tengah.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Pastikan anak-anak tetap belajar di rumah
Baca juga: Pemprov Kalteng tunda agenda pengumpulan massa, libur masih tahap usulan
Baca juga: Cegah corona, Pemkab Gumas liburkan sekolah
Kementerian Tenaga Kerja meminta pelaku usaha di Arab Saudi untuk menutup kantor, mengurangi jumlah pegawai masuk di kantor cabang, serta menjalankan langkah pencegahan dengan membatasi kontak fisik antarkaryawan, serta memantau adanya gejala penyakit pada seluruh pekerja.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang menyediakan kebutuhan pokok seperti pangan dan layanan kesehatan. Kebijakan itu juga dikecualikan untuk perusahaan penyedia jasa komunikasi, listrik, dan transportasi (utility service) serta lembaga pemerintah.
Sebagaimana disebut dalam aturan baru itu, perempuan hamil, pekerja berusia di atas 55 tahun, dan mereka dengan penyakit keras wajib mendapatkan jatah cuti tambahan selama 14 hari.
Di samping itu, pemerintah juga menutup masjid, sekolah, restoran, kedai kopi, dan mal, serta membatasi penerbangan internasional dan menutup sementara ibadah umrah.
Baca juga: Pemprov bahas tentang libur hingga pembatasan kunjungan ke Kalteng, begini penjelasannya
Pada awal minggu ini, sejumlah kantor-kantor milik pemerintah telah meliburkan pegawainya, sementara bank sentral setempat menerapkan kebijakan kerja-dari-rumah untuk bank-bank di Arab Saudi. Dewan Menteri di Arab Saudi juga membatalkan agenda pertemuan rutin untuk dua minggu ke depan.
Dewan Kerja Sama Teluk, yang beranggotakan enam negara, melaporkan 1.000 pasien tertular COVID-19 dan satu di antaranya meninggal dunia. Banyak kasus terhubung dengan penyebaran virus di Iran, negara yang menjadi pusat wabah di kawasan Timur Tengah.
Sumber: Reuters
Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Pastikan anak-anak tetap belajar di rumah
Baca juga: Pemprov Kalteng tunda agenda pengumpulan massa, libur masih tahap usulan
Baca juga: Cegah corona, Pemkab Gumas liburkan sekolah