Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar meminta pemerintah kabupaten itu melalui perangkat daerah terkait agar melakukan penyemprotan disinfektan di kantor-kantor yang melakukan pelayanan kepada masyarakat umum.
“Ini imbauan sekaligus permintaan agar dilakukan penyemprotan di kantor-kantor yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Barat ini menyebut, saat ini sejumlah perangkat daerah tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat umum.
Baca juga: 381 peserta dinyatakan lulus ke tahap SKD CPNS Gumas
Perangkat daerah yang tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat diantaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, dan lainnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, di tempat – tempat yang masih melakukan pelayanan kepada masyarakat tersebut hendaknya dilakukan penyemprotan disinfektan, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Disamping itu, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengimbau agar penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, sekolah, dan beberapa lainnya.
Baca juga: Legislator Gumas: Bersalaman untuk sementara dapat diganti dengan beberapa cara
Pemkab Gumas juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Gumas Yansiterson, agar kantor yang menyelenggarakan pelayanan publik atau rutin, untuk dapat dibersihkan secara menyeluruh setiap hari dan diberikan disinfektan sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Maria Efianti mengatakan bahwa penyemprotan desinfektan sudah dilakukan di beberapa tempat, seperti di kantor bupati, dan tempat – tempat pertemuan.
“Sebenarnya bahannya ada di sekitar kita masing-masing. Desinfeksi permukaan rata yang saya maksud, contohnya lantai, kursi, meja, gagang pintu, saklar, dan benda yang sering dipegang. Jadi masing-masing institusi dapat melakukan penyemprotan secara mandiri,” beber dia.
Dia menyebut, Dinkes Kabupaten Gumas juga telah menyosialisasikan cara melakukan penyemprotan dan cara membuat cairan disinfektan kepada masyarakat. Sosialisasi salah satunya dilakukan melalui media sosial.
“Kalau mau, masyarakat dapat menggunakan cairan pemutih pakaian yang isinya natrium hiprokolit. Jadi air satu galon dicampur dengan pemutih sebanyak tiga sendok makan yang besar, itu yang dipakai untuk menyemprot,” demikian Maria.
Baca juga: Legislator Gumas dukung penutupan objek wisata cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah penyebaran Covid-19, objek wisata di Gumas ditutup
Baca juga: KPU Gumas lantik satu orang PAW anggota PPK
“Ini imbauan sekaligus permintaan agar dilakukan penyemprotan di kantor-kantor yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Barat ini menyebut, saat ini sejumlah perangkat daerah tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat umum.
Baca juga: 381 peserta dinyatakan lulus ke tahap SKD CPNS Gumas
Perangkat daerah yang tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat diantaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, dan lainnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, di tempat – tempat yang masih melakukan pelayanan kepada masyarakat tersebut hendaknya dilakukan penyemprotan disinfektan, guna mencegah penyebaran COVID-19.
Disamping itu, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengimbau agar penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, sekolah, dan beberapa lainnya.
Baca juga: Legislator Gumas: Bersalaman untuk sementara dapat diganti dengan beberapa cara
Pemkab Gumas juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Gumas Yansiterson, agar kantor yang menyelenggarakan pelayanan publik atau rutin, untuk dapat dibersihkan secara menyeluruh setiap hari dan diberikan disinfektan sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Maria Efianti mengatakan bahwa penyemprotan desinfektan sudah dilakukan di beberapa tempat, seperti di kantor bupati, dan tempat – tempat pertemuan.
“Sebenarnya bahannya ada di sekitar kita masing-masing. Desinfeksi permukaan rata yang saya maksud, contohnya lantai, kursi, meja, gagang pintu, saklar, dan benda yang sering dipegang. Jadi masing-masing institusi dapat melakukan penyemprotan secara mandiri,” beber dia.
Dia menyebut, Dinkes Kabupaten Gumas juga telah menyosialisasikan cara melakukan penyemprotan dan cara membuat cairan disinfektan kepada masyarakat. Sosialisasi salah satunya dilakukan melalui media sosial.
“Kalau mau, masyarakat dapat menggunakan cairan pemutih pakaian yang isinya natrium hiprokolit. Jadi air satu galon dicampur dengan pemutih sebanyak tiga sendok makan yang besar, itu yang dipakai untuk menyemprot,” demikian Maria.
Baca juga: Legislator Gumas dukung penutupan objek wisata cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah penyebaran Covid-19, objek wisata di Gumas ditutup
Baca juga: KPU Gumas lantik satu orang PAW anggota PPK