Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah meningkatkan status bencana di wilayahnya dari siaga bencana non alam pandemi COVID-19 menjadi tanggap darurat bencana non alam Pandemi COVID-19.

"Status tanggap darurat bencana non alam pandemi COVID-19 berlaku selama 28 hari, terhitung sejak 3 April 2020 sampai 1 Mei 2020," kata Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Jumat.

Dirinya menyebut, peningkatan status tersebut karena telah ditemukan kasus positif COVID-19 di Kotawaringin Barat berdasarkan hasil uji Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Surabaya.

Untuk diketahui bersama, sebelumnya Bupati kobar juga telah mengeluarkan imbauan yang mewajibkan setiap warga yang baru pulang bepergian dari daerah terjangkit COVID-19 agar mengisolasi diri secara mandiri.

Kemudian meminta kepala desa, lurah dan ketua RT aktif memantau warganya yang baru datang bepergian dari luar Kobar, terlebih bagi yang pulang dari daerah terjangkit, sekaligus memperketat jalur masuk, baik melalui darat, laut dan udara.

Baca juga: Pulang dari Gowa, puluhan warga Kobar bakal dikarantina

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Kobar merupakan rombongan jamaah tablig dari Gowa

Baca juga: Satu orang di Kobar dinyatakan positif COVID-19

Pemkab juga sepakat mengembangkan ruang isolasi dengan pemanfaatan Rusun Rumah Sakit bagi 35 pasien, Puskesmas Sido Mulyo 8 pasien, Puskesmas Sei Tenda 8 pasien, Gedung LPTQ 100 pasien, serta Eks Rumah Sakit Kesuma 17 pasien.

Kemudian memerintahkan seluruh kantor pemerintah atau swasta dan pengelola tempat pelayanan publik, serta tempat-tempat umum meningkatkan kualitas sanitasi dan lingkungannya, termasuk menyiapkan sabun cuci tangan beserta kelengkapannya bagi karyawan maupun pengunjung.

Mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang pendidikan usia dini (PAUD), SD,MI,  SMP,MTs, SMA/MA serta melarang kapal pesiar dan sejenisnya bersandar di pelabuhan yang ada di wilayah setempat.

Menutup sementara semua destinasi wisata sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk objek wisata lokal yang dikelola oleh pemkab dan swasta, wajib memenuhi standar kesehatan.

Pewarta : Hendri Gunawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024