Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan pembatasan sosial humanis berskala kelurahan di 10 kelurahan dari total 30 kelurahan yang ada sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Pembatasan skala kelurahan humanis yang di maksudkan berupa pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis seperti advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk di 10 kelurahan yang telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat.
Ke-10 kelurahan tersebut yakni Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut, Kereng Bangkirai, Sabaru, Marang dan Kelurahan Kalampangan.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya tambah 40 wastafel di ruang publik
Dalam pelaksanaan pembatasan skala kelurahan humanis itu, aktivitas masyarakat di 10 kelurahan tersebut akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Tim yang terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri serta relawan di wilayah Kota Palangka Raya akan selalu mengawasi dan melaksanakan sejumlah protokol penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti patroli buka puasa, penyemprotan, deteksi dini, karantina dan patroli untuk mencegah terjadinya kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpul dan tanpa ada pembatasan jarak.
Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan jika tidak maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah.
Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai luapan Sungai Kahayan
Sementara Pos pemantauan didirikan di Jalur keluar masuk 10 kelurahan tersebut.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Pambatasan Skala Kelurahan Humanis itu, para camat dan lurah juga menginstruksikan setiap lingkungan melaksanakan jaga malam.
Warga yang di koordinasi oleh Ketua RT/RW wajib memantau kondisi lingkungan termasuk mendata setiap warga baru atau warga yang berkunjung di lingkungan setempat.
Baca juga: Seorang perawat di RSDS Palangka Raya meninggal
Bahkan saat ini di tiga titik perbatasan menuju wilayah Kota Palangka Raya juga dilakukan pengawasan dan pembatasan.
Warga Palangka Raya yang melintas wajib melaksanakan cek suhu tubuh, wajib menggunakan masker. Jika yang melintas bukan warga "Kota Cantik" maka yang bersangkutan akan dilakukan karantina atau memilih putar balik.
Hal ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan melaksanakan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dan ralat jumlah pasien sembuh di Kalteng
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19. Yang termudah yakni selalu menaati dan melaksanakan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol pencegahan dalam setiap aktivitas," kata Fairid yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya itu.
Baca juga: Warga bantu tangkap pelaku curanmor di Palangka Raya
Baca juga: Mobilitas penduduk tinggi, layanan kesehatan di Kalteng kewalahan
Baca juga: Polda Kalteng-Korem 102/Pjg berikan dukungan kepada tim medis
"Pembatasan skala kelurahan humanis yang di maksudkan berupa pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis seperti advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk di 10 kelurahan yang telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat.
Ke-10 kelurahan tersebut yakni Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut, Kereng Bangkirai, Sabaru, Marang dan Kelurahan Kalampangan.
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Palangka Raya tambah 40 wastafel di ruang publik
Dalam pelaksanaan pembatasan skala kelurahan humanis itu, aktivitas masyarakat di 10 kelurahan tersebut akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Tim yang terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri serta relawan di wilayah Kota Palangka Raya akan selalu mengawasi dan melaksanakan sejumlah protokol penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti patroli buka puasa, penyemprotan, deteksi dini, karantina dan patroli untuk mencegah terjadinya kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpul dan tanpa ada pembatasan jarak.
Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan jika tidak maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah.
Baca juga: DPRD Palangka Raya imbau warga waspadai luapan Sungai Kahayan
Sementara Pos pemantauan didirikan di Jalur keluar masuk 10 kelurahan tersebut.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Pambatasan Skala Kelurahan Humanis itu, para camat dan lurah juga menginstruksikan setiap lingkungan melaksanakan jaga malam.
Warga yang di koordinasi oleh Ketua RT/RW wajib memantau kondisi lingkungan termasuk mendata setiap warga baru atau warga yang berkunjung di lingkungan setempat.
Baca juga: Seorang perawat di RSDS Palangka Raya meninggal
Bahkan saat ini di tiga titik perbatasan menuju wilayah Kota Palangka Raya juga dilakukan pengawasan dan pembatasan.
Warga Palangka Raya yang melintas wajib melaksanakan cek suhu tubuh, wajib menggunakan masker. Jika yang melintas bukan warga "Kota Cantik" maka yang bersangkutan akan dilakukan karantina atau memilih putar balik.
Hal ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan melaksanakan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Terjadi penambahan kasus positif COVID-19 dan ralat jumlah pasien sembuh di Kalteng
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19. Yang termudah yakni selalu menaati dan melaksanakan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol pencegahan dalam setiap aktivitas," kata Fairid yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya itu.
Baca juga: Warga bantu tangkap pelaku curanmor di Palangka Raya
Baca juga: Mobilitas penduduk tinggi, layanan kesehatan di Kalteng kewalahan
Baca juga: Polda Kalteng-Korem 102/Pjg berikan dukungan kepada tim medis