Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengatakan, pemerintah daerah setempat memerlukan pembentukan dan menyusun perangkat daerah baru sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku dan dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi,” kata Habib Saleh di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, tentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang.
Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Sedangkan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam Badan Daerah.
Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam Inspektorat. Di samping itu, juga dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
“Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelumnya Pemprov Kalteng sudah mengevaluasi kelembagaan terhadap perangkat daerah Pemkab Bartim berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan daerah,” katanya.
Kepala dinas, kepala badan, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat dan Camat atau nama lain bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui melalui Sekda. Sedangkan fungsi Sekda dalam pertanggungjawaban tersebut sebagai fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan kepal dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, Kasat Pol PP dan Camat atau nama lain kepada kepala daerah.
Dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
“Raperda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi Pemkab Bartim dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” demikian Habib Saleh.
Baca juga: Banmus DPRD Bartim segera jadwalkan paripurna pemandangan umum fraksi
Baca juga: Pemkab Bartim minta pendampingan BPKP dalam penggunaan anggaran COVID-19
“Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku dan dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi,” kata Habib Saleh di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, tentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang.
Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Sedangkan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam Badan Daerah.
Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam Inspektorat. Di samping itu, juga dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
“Berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelumnya Pemprov Kalteng sudah mengevaluasi kelembagaan terhadap perangkat daerah Pemkab Bartim berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan daerah,” katanya.
Kepala dinas, kepala badan, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat dan Camat atau nama lain bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui melalui Sekda. Sedangkan fungsi Sekda dalam pertanggungjawaban tersebut sebagai fungsi pengendalian administrasi untuk memverifikasi kebenaran administrasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan kepal dinas, kepala badan, sekretaris DPRD, inspektur, Kasat Pol PP dan Camat atau nama lain kepada kepala daerah.
Dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.
“Raperda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam memberikan arah dan pedoman yang jelas bagi Pemkab Bartim dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya,” demikian Habib Saleh.
Baca juga: Banmus DPRD Bartim segera jadwalkan paripurna pemandangan umum fraksi
Baca juga: Pemkab Bartim minta pendampingan BPKP dalam penggunaan anggaran COVID-19