Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat mempersilakan dan mengizinkan umat Islam di daerah setempat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid secara berjamaah.

"Saya merasakan betapa saudara-saudara Muslim dan Muslimat sangat merindukan shalat berjamaah di masjid dan Langgar, terutama shalat Idul Fitri yang sangat sakral karena dilaksanakan hanya satu kali dalam setahun,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat, di Kuala Kapuas, Rabu.

Untuk itu, guna memenuhi kerinduan tersebut, pemerintah daerah mempersilakan pelaksanaan ibadah berjamaah tersebut di masjid, mushalla atau tanah lapang.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait penetapan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda di Jalan Tambun Bunga Kota Kuala Kapuas.

Ben Brahim mengaku sangat memahami perasaan rindu masyarakat Kabupaten Kapuas yang setiap tahunnya selalu melaksanakan ibadah shalat Ied secara berjamaah, baik di masjid, langgar maupun mushalla di wilayahnya masing-masing.

Ben berpesan kepada masyarakat agar dalam melaksanakan shalat Idul Fitri di tengah kondisi sekarang ini, harus tetap menerapkan protokol-protokol pencegahan COVID-19, seperti menjaga jarak satu sama lain, mempersingkat pelaksanaan shalat, membawa sajadah sendiri dan tidak bersentuhan atau melakukan kontak fisik satu sama lain serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah.

Kemudian, dia meminta juga kepada TNI/Polri untuk membantu dalam menata para jamaah shalat Ied agar sesuai dengan protokol kesehatan. Dinas Kesehatan serta jajaran Gugus Tugas diminta untuk melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh masjid dan mushalla yang ada di Kota Kuala Kapuas, sehari sebelum pelaksanaan ibadah shalat Ied.

"Saya juga meminta jajaran Kementerian Agama agar dapat memberikan pemahaman, pengertian dan tuntunan kepada para pengurus masjid maupun mushalla untuk dapat mengatur para jamaah-jamaah sesuai dengan protokol kesehatan," pintanya.

Ditambahkan pula, hendaknya pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri kali ini agar jangan dipusatkan di satu tempat saja, tetapi dibagi di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing seperti masjid ataupun mushalla agar meminimalisir penyebaran virus Corona.

"Masyarakat harus menaati protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Untuk itu, saya berpesan kepada setiap pengurus masjid ataupun mushalla agar dapat memastikan terlaksananya protokol tersebut dengan baik," pinta Ben Brahim S Bahat.

Sementara itu, turut hadir dalam rapat tersebut beberapa pejabat dan tokoh agama diantaranya Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ary Bayu Saputro, perwakilan Kapolres Kapuas, Kepala Kemenag H Ahmad Bahruni, Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Masyumi Rivai, Pimpinan Daerah Muhammadiyah H Masrani, Ketua ICMI Junaidi serta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas.

Ketua MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Kapuas yang telah memberikan izin tersebut, sehingga umat Islam di daerah setempat dapat melaksanakan ibadah shalat Ied secara berjamaah di masjid dan mushalla di daerahnya masing-masing.

Imbauan juga disampaikannya kepada para jamaah agar dalam pelaksanaan shalat Ied ini tidak terlalu lama dan tidak bersalaman dulu satu sama lain serta langsung kembali ke rumah masing-masing setelah selesai melaksanakan ibadah tersebut.

"Dengan diizinkannya pelaksanaan shalat Ied ini, mari kita bersama-sama berdoa agar wabah virus Corona atau COVID-19 ini dapat segera berakhir," demikian Nurani Sarji.

Baca juga: Ini penjelasan mengenai kasus positif baru COVID-19 di Kapuas

Baca juga: MCCC relawan fardhu kifayah penanganan jenazah COVID-19 di Kapuas

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024