Sampit (ANTARA) - Aktivitas pasar menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah karena dinilai berisiko tinggi menjadi tempat penularan atau penyebaran COVID-19 karena tingginya interaksi antar warga.

"Mengapa rapid test dilakukan di pasar? Ini karena pasar adalah salah satu tempat yang risiko penularan COVID-19 sangat tinggi sehingga harus diwaspadai," kata Bupati H Supian Hadi didampingi Sekretaris Daerah Halikinnor saat memantau rapid test' di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Rabu.

Tingginya aktivitas transaksi pedagang dan pembeli, membuat penularan COVID-19 sangat rawan terjadi di pasar. Apalagi jika ada pedagang dan pembeli yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak maka potensi penularannya semakin tinggi.

Fakta di lapangan, banyak warga yang mengabaikan imbauan untuk tetap berada di rumah. Hal yang lebih parah, banyak warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.

Pemeriksaan cepat atau 'rapid test' dilakukan sebagai deteksi dini terhadap kemungkinan adanya warga yang terpapar COVID-19. Jika ada yang hasil 'rapid test' positif maka mereka akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Dari 600 lebih pedagang yang ada di Pusat Perbelanjaan Mentaya dan Pasar Ikan Mentaya, rapid test dilakukan secara acak sebanyak 150 orang. Mereka mewakili kelompok pedagang sesuai jenis yakni pedagang los sembako, kain, ikan, elektronik dan lainnya.

Baca juga: Gugus Tugas gelar rapid test dadakan bagi pedagang PPM Sampit

Supian berharap hasil 'rapid test' tersebut semuanya negatif. Pemeriksaan ini akan dilaksanakan berkelanjutan di pasar-pasar yang dikelola pemerintah.

"Kami juga ingin melindungi pedagang dengan melakukan rapid test ini. Pedagang juga salah satu pegiat ekonomi di Kotawaringin Timur yang harus kita jaga dari sisi kesehatannya terhadap ancaman penularan COVID-19," ujar Supian.

Supian menambahkan, pengetatan pemeriksaan juga tetap dilakukan di tiga kawasan perbatasan untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, khususnya kemungkinan masuknya dari luar daerah.

Ada beberapa kajian terkait wacana lain yang akan dilakukan, seperti menerapkan hukum adat dan mewajibkan rapid test bagi siapa saja yang hendak masuk ke Kotawaringin Timur.

"Rapid test dilakukan di posko perbatasan dan biayanya ditanggung sendiri oleh warga tersebut. Harapannya secara psikologi masyarakat akan mengurangi mobilitas sehingga potensi penularan COVID-19 juga berkurang," demikian Supian Hadi.


Baca juga: Mal di Sampit perketat pemeriksaan pengunjung cegah COVID-19

Baca juga: Aset wisata di Pantai Ujung Pandaran ini terpaksa segera dibongkar

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024