Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat dibahas antara eksekutif dan legislatif.
“Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia,” kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna, di Kuala Kurun, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pada Pasal 4 mengamanatkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender.
Baca juga: Dua Fraksi DPRD Gumas sarankan pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender ditunda
Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender tadi dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Oleh sebab itu, dia berharap Raperda yang dimaksud dapat dibahas, untuk meningkatkan kualitas pembangunan SDM melalui peningkatan kualitas indeks pemberdayaan gender di Kabupaten Gumas, yang merupakan misi kedua Bupati dan Wabup Gumas.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung yang telah sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Untung Jaya Bangas menyarankan agar pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda, karena di daerah itu sangat menjunjung tinggi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Ruas jalan rusak parah di Gumas harus segera ditangani
Disamping itu, mengingat waktu dan keterbatasan dimana saat ini sedang menghadapi wabah virus corona atau COVID-19, dia berpandangan bahwa untuk sementara raperda tersebut ditunda dan tidak dibahas dalam pembahasan.
Apalagi, sambung dia, peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi terkait pengarusutamaan gender sudah ada. Menurutnya, pemerintah daerah tidak wajib membuat peraturan terkait hal yang sama, supaya apa yang diperdakan tidak sia-sia.
Senada, Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan bahwa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak pernah terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
“Yang paling ditekankan, di situasi pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan dilakukan pembahasan secara mendalam. Jika tidak dibahas secara rinci, saya khawatir akhirnya hasil pembahasan tidak bagus,” demikian Polie.
Baca juga: Perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas
“Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia,” kata Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna, di Kuala Kurun, Kamis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pada Pasal 4 mengamanatkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender.
Baca juga: Dua Fraksi DPRD Gumas sarankan pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender ditunda
Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender tadi dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Oleh sebab itu, dia berharap Raperda yang dimaksud dapat dibahas, untuk meningkatkan kualitas pembangunan SDM melalui peningkatan kualitas indeks pemberdayaan gender di Kabupaten Gumas, yang merupakan misi kedua Bupati dan Wabup Gumas.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung yang telah sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Untung Jaya Bangas menyarankan agar pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda, karena di daerah itu sangat menjunjung tinggi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Baca juga: Ruas jalan rusak parah di Gumas harus segera ditangani
Disamping itu, mengingat waktu dan keterbatasan dimana saat ini sedang menghadapi wabah virus corona atau COVID-19, dia berpandangan bahwa untuk sementara raperda tersebut ditunda dan tidak dibahas dalam pembahasan.
Apalagi, sambung dia, peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi terkait pengarusutamaan gender sudah ada. Menurutnya, pemerintah daerah tidak wajib membuat peraturan terkait hal yang sama, supaya apa yang diperdakan tidak sia-sia.
Senada, Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan bahwa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak pernah terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
“Yang paling ditekankan, di situasi pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan dilakukan pembahasan secara mendalam. Jika tidak dibahas secara rinci, saya khawatir akhirnya hasil pembahasan tidak bagus,” demikian Polie.
Baca juga: Perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas