Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyarankan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa di daerah itu sangat menjunjung tinggi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Itu dapat kita lihat di setiap bidang, dimana perempuan terlibat dan ambil peran yang sangat strategis dan penting, baik di pemerintahan maupun di kehidupan masyarakat,” ucap Untung.
Baca juga: Perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut bahwa perempuan Kabupaten Gumas adalah perempuan yang tangguh.
Hal itu sudah dibuktikan oleh Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024 yang merupakan seorang perempuan, yakni Efrensia LP Umbing. Dari 25 orang anggota DPRD setempat, sebanyak 12 orang juga merupakan perempuan.
Di jajaran asisten, kepala dinas, sekretaris, camat, lurah, eselon III, dan kepala desa juga sudah terakomodasi pengarusutamaan gender, sebagai bentuk bahwa Kabupaten Gumas telah menerapkan pengarusutamaan gender.
“Mengingat waktu dan keterbatasan kita yang saat ini sedang menghadapi wabah virus corona, kami berpandangan bahwa untuk sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda dan tidak dibahas dalam pembahasan,” paparnya.
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Apalagi, sambung dia, peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi terkait pengarusutamaan gender sudah ada. Menurutnya, pemerintah daerah tidak wajib membuat peraturan terkait hal yang sama, supaya apa yang diperdakan tidak sia-sia.
Senada, Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan bahwa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak pernah terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
“Yang paling ditekankan, di situasi pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan dilakukan pembahasan secara mendalam. Jika tidak dibahas secara rinci, saya khawatir akhirnya hasil pembahasan tidak bagus,” bebernya.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (2/6).
Selain itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta LKPj tahun anggaran 2019.
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas
Baca juga: Upaya Gumas wujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan bansos untuk penuhi kebutuhan pokok
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu mengatakan bahwa di daerah itu sangat menjunjung tinggi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
“Itu dapat kita lihat di setiap bidang, dimana perempuan terlibat dan ambil peran yang sangat strategis dan penting, baik di pemerintahan maupun di kehidupan masyarakat,” ucap Untung.
Baca juga: Perencanaan Kota Kuala Kurun harus mengacu pada kota modern
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut bahwa perempuan Kabupaten Gumas adalah perempuan yang tangguh.
Hal itu sudah dibuktikan oleh Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024 yang merupakan seorang perempuan, yakni Efrensia LP Umbing. Dari 25 orang anggota DPRD setempat, sebanyak 12 orang juga merupakan perempuan.
Di jajaran asisten, kepala dinas, sekretaris, camat, lurah, eselon III, dan kepala desa juga sudah terakomodasi pengarusutamaan gender, sebagai bentuk bahwa Kabupaten Gumas telah menerapkan pengarusutamaan gender.
“Mengingat waktu dan keterbatasan kita yang saat ini sedang menghadapi wabah virus corona, kami berpandangan bahwa untuk sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah ditunda dan tidak dibahas dalam pembahasan,” paparnya.
Baca juga: Tiga Damang dilantik, Bupati Gumas imbau tingkatkan sinergi dengan seluruh pihak
Apalagi, sambung dia, peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi terkait pengarusutamaan gender sudah ada. Menurutnya, pemerintah daerah tidak wajib membuat peraturan terkait hal yang sama, supaya apa yang diperdakan tidak sia-sia.
Senada, Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan bahwa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau tidak pernah terjadi diskriminasi terhadap perempuan.
“Yang paling ditekankan, di situasi pandemi COVID-19 ini tidak memungkinkan dilakukan pembahasan secara mendalam. Jika tidak dibahas secara rinci, saya khawatir akhirnya hasil pembahasan tidak bagus,” bebernya.
Untuk diketahui, Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040 pada rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (2/6).
Selain itu, orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu juga menyampaikan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta LKPj tahun anggaran 2019.
Baca juga: Legislator dukung penerapan normal baru di Gunung Mas
Baca juga: Upaya Gumas wujudkan Kota Kuala Kurun sebagai kawasan perdagangan
Baca juga: Legislator Gumas: Manfaatkan bansos untuk penuhi kebutuhan pokok