Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bersama organisasi keagamaan menyepakati mengizinkan kembali dibukanya rumah ibadah mulai Jumat (5/6) besok, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tapi pembukaan ini hanya empat Minggu, nanti dievaluasi lagi oleh Gugus Tugas dan organisasi keagamaan. Kalau kasus meningkat maka kita akan berlakukan penutupan lagi rumah ibadah. Jadi tergantung masyarakat," kata Bupati H Supian Hadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis.
Keputusan membuka kembali rumah ibadah yakni masjid, gereja, vihara, pura dan balai basarah, merupakan hasil kesepakatan bersama saat rapat yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Kementerian Agama, organisasi keagamaan dan pihak terkait.
Hadir saat rapat yaitu pengurus Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, perwakilan pengurus rumah ibadah dan organisasi lainnya.
Supian mewanti-wanti bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini diikuti dengan pelaksanaan secara ketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pengurus rumah ibadah dan masyarakat diingatkan untuk mematuhi hal tersebut agar penularan COVID-19 bisa dicegah.
Pengurus rumah ibadah diingatkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, membuat penanda jarak minimal satu meter antar jamaah atau jemaat, serta mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Jika ada warga yang mengindahkannya maka diarahkan untuk tidak masuk ke rumah ibadah.
Dengan adanya pembatasan jarak antar jamaah atau jamaat maka kapasitas rumah ibadah diperkirakan hanya bisa diisi 40 sampai 50 persen dari biasanya. Untuk itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan shalat Jumat diarahkan melaksanakannya di mushalla jika masjid sudah terisi penuh, sepanjang syarat-syarat pelaksanaan shalat Jumat itu bisa dipenuhi.
Pengurus rumah ibadah juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, harus ada satu orang pengawas untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tersebut.
"Kita memang berserah diri kepada Allah atau Tuhan, tapi kita juga wajib berikhtiar. Jangan beranggapan bahwa rumah ibadah aman atau tidak ada positif karena COVID-19 karena virus ini bisa menempel di mana saja dan dibawa manusia yang bisa menularkan. Khawatirnya ada orang yang positif COVID-19 pernah ke rumah ibadah maka itu sangat rawan penularan," kata Supian.
Seperti umat beragama lainnya, Supian juga mengaku sangat rindu beribadah di masjid, namun sekitar sebulan ini harus menundanya karena kondisi rawan penularan COVID-19. Kini rumah ibadah dibuka kembali, masyarakat diimbau menjaga kesehatan agar tidak tertular sehingga COVID-19 bisa diatasi.
Baca juga: DPP PAN selidiki beredarnya surat persetujuan calon Bupati Kotim
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab pastikan ketahanan pangan daerah
"Tapi pembukaan ini hanya empat Minggu, nanti dievaluasi lagi oleh Gugus Tugas dan organisasi keagamaan. Kalau kasus meningkat maka kita akan berlakukan penutupan lagi rumah ibadah. Jadi tergantung masyarakat," kata Bupati H Supian Hadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis.
Keputusan membuka kembali rumah ibadah yakni masjid, gereja, vihara, pura dan balai basarah, merupakan hasil kesepakatan bersama saat rapat yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Kementerian Agama, organisasi keagamaan dan pihak terkait.
Hadir saat rapat yaitu pengurus Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, perwakilan pengurus rumah ibadah dan organisasi lainnya.
Supian mewanti-wanti bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini diikuti dengan pelaksanaan secara ketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pengurus rumah ibadah dan masyarakat diingatkan untuk mematuhi hal tersebut agar penularan COVID-19 bisa dicegah.
Pengurus rumah ibadah diingatkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, membuat penanda jarak minimal satu meter antar jamaah atau jemaat, serta mewajibkan setiap orang menggunakan masker. Jika ada warga yang mengindahkannya maka diarahkan untuk tidak masuk ke rumah ibadah.
Dengan adanya pembatasan jarak antar jamaah atau jamaat maka kapasitas rumah ibadah diperkirakan hanya bisa diisi 40 sampai 50 persen dari biasanya. Untuk itu, bagi umat Islam yang ingin melaksanakan shalat Jumat diarahkan melaksanakannya di mushalla jika masjid sudah terisi penuh, sepanjang syarat-syarat pelaksanaan shalat Jumat itu bisa dipenuhi.
Pengurus rumah ibadah juga diimbau menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, harus ada satu orang pengawas untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tersebut.
"Kita memang berserah diri kepada Allah atau Tuhan, tapi kita juga wajib berikhtiar. Jangan beranggapan bahwa rumah ibadah aman atau tidak ada positif karena COVID-19 karena virus ini bisa menempel di mana saja dan dibawa manusia yang bisa menularkan. Khawatirnya ada orang yang positif COVID-19 pernah ke rumah ibadah maka itu sangat rawan penularan," kata Supian.
Seperti umat beragama lainnya, Supian juga mengaku sangat rindu beribadah di masjid, namun sekitar sebulan ini harus menundanya karena kondisi rawan penularan COVID-19. Kini rumah ibadah dibuka kembali, masyarakat diimbau menjaga kesehatan agar tidak tertular sehingga COVID-19 bisa diatasi.
Baca juga: DPP PAN selidiki beredarnya surat persetujuan calon Bupati Kotim
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab pastikan ketahanan pangan daerah