Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi mengakui data penerima bantuan sosial terdampak COVID-19 bermasalah sehingga dikhawatirkan membuat bantuan yang disalurkan menjadi tidak tepat sasaran.
"Bayangkan, data dari provinsi, salah satu penerima bantuan adalah suami dari Ketua DPRD Kotim atas nama Aria Gagah. Tentu saja ini tidak mungkin. Ada pula tetangga mereka yang kaya juga masuk daftar penerima. Saya bingung, bagaimana ini. Apakah salah dalam verifikasi di kabupaten atau bagaimana," kata Supian di Sampit, Kamis.
Supian mengakui, banyak keluhan dari masyarakat terkait data penerima bantuan yang dinilai tidak akurat. Banyak warga yang diusulkan ternyata namanya tidak masuk dalam daftar penerima, namun ada pula nama warga yang tidak diusulkan malah masuk dalam daftar penerima.
Laporan juga diterima Supian dari pemerintah Kecamatan Parenggean terkait temuan adanya warga yang tergolong mampu karena memiliki banyak kebun kelapa sawit atau kendaraan truk, malah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Banyaknya temuan ini, dinilai sudah menunjukkan bahwa ada yang tidak pas dalam penyajian data. Data yang dikeluarkan pemerintah provinsi dengan data usulan pemerintah kabupaten, dinilai tidak sinkron sehingga hasilnya menjadi tidak valid.
Menyikapi ini, Supian telah memerintahkan seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa untuk melakukan validasi ulang data penerima bantuan sosial. Seluruh ketua RT harus diberdayakan untuk mendapatkan data valid karena mereka yang lebih mengetahui kondisi warganya.
Selanjutnya, perlu pula didata siapa saja keluarga yang sudah mendapat bantuan dari Kementerian Sosial maupun pemerintah provinsi, serta siapa keluarga yang benar-benar belum ada mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Supian juga meminta masyarakat jujur jika memang masih tergolong mampu sehingga bantuan bisa diprioritaskan untuk keluarga yang membutuhkan. Dia mengapresiasi banyak warga yang secara sadar tidak mau menerima bantuan karena merasa mereka masih sanggup memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah daerah juga berupaya membuat aturan agar bantuan sosial tepat sasaran. Seperti dalam hal pencairan bantuan sosial sebesar Rp500.000 per bulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada warga terdampak COVID-19, akan diperketat agar tepat sasaran.
Baca juga: Lima orang dalam satu keluarga di Kotim positif COVID-19
"Kami akan menyurati Bank Kalteng agar bahwa bagi penerima yang belum membawa surat keterangan dari kepala desa maka tidak bisa mencairkan bantuan tersebut. Nanti kepala desa yang memberi surat keterangan sehingga akan diketahui apakah dia benar-benar layak menerima atau tidak," demikian Supian Hadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucurkan dana sebesar Rp90.373.500.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi ini untuk bantuan sosial untuk 180.747 warga terdampak COVID-19.
Gubernur H Sugianto Sabran secara simbolis menyerahkan bantuan untuk warga Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis (28/5) lalu. Melalui bantuan ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat bantuan Rp500.000 yang disalurkan melalui Bank Kalteng.
Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan bantuan sosial untuk 20.986 kepala keluarga dengan nilai total Rp10.493.000.000. Jumlah ini cukup besar karena penduduk di kabupaten ini memang merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Alasan klarifikasi data, Tim Terpadu Kalteng datangi tambang di Kotim
Baca juga: Rumah ibadah di Kotim kembali dibuka
"Bayangkan, data dari provinsi, salah satu penerima bantuan adalah suami dari Ketua DPRD Kotim atas nama Aria Gagah. Tentu saja ini tidak mungkin. Ada pula tetangga mereka yang kaya juga masuk daftar penerima. Saya bingung, bagaimana ini. Apakah salah dalam verifikasi di kabupaten atau bagaimana," kata Supian di Sampit, Kamis.
Supian mengakui, banyak keluhan dari masyarakat terkait data penerima bantuan yang dinilai tidak akurat. Banyak warga yang diusulkan ternyata namanya tidak masuk dalam daftar penerima, namun ada pula nama warga yang tidak diusulkan malah masuk dalam daftar penerima.
Laporan juga diterima Supian dari pemerintah Kecamatan Parenggean terkait temuan adanya warga yang tergolong mampu karena memiliki banyak kebun kelapa sawit atau kendaraan truk, malah masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
Banyaknya temuan ini, dinilai sudah menunjukkan bahwa ada yang tidak pas dalam penyajian data. Data yang dikeluarkan pemerintah provinsi dengan data usulan pemerintah kabupaten, dinilai tidak sinkron sehingga hasilnya menjadi tidak valid.
Menyikapi ini, Supian telah memerintahkan seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa untuk melakukan validasi ulang data penerima bantuan sosial. Seluruh ketua RT harus diberdayakan untuk mendapatkan data valid karena mereka yang lebih mengetahui kondisi warganya.
Selanjutnya, perlu pula didata siapa saja keluarga yang sudah mendapat bantuan dari Kementerian Sosial maupun pemerintah provinsi, serta siapa keluarga yang benar-benar belum ada mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Supian juga meminta masyarakat jujur jika memang masih tergolong mampu sehingga bantuan bisa diprioritaskan untuk keluarga yang membutuhkan. Dia mengapresiasi banyak warga yang secara sadar tidak mau menerima bantuan karena merasa mereka masih sanggup memenuhi kebutuhan hidup.
Pemerintah daerah juga berupaya membuat aturan agar bantuan sosial tepat sasaran. Seperti dalam hal pencairan bantuan sosial sebesar Rp500.000 per bulan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada warga terdampak COVID-19, akan diperketat agar tepat sasaran.
Baca juga: Lima orang dalam satu keluarga di Kotim positif COVID-19
"Kami akan menyurati Bank Kalteng agar bahwa bagi penerima yang belum membawa surat keterangan dari kepala desa maka tidak bisa mencairkan bantuan tersebut. Nanti kepala desa yang memberi surat keterangan sehingga akan diketahui apakah dia benar-benar layak menerima atau tidak," demikian Supian Hadi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucurkan dana sebesar Rp90.373.500.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi ini untuk bantuan sosial untuk 180.747 warga terdampak COVID-19.
Gubernur H Sugianto Sabran secara simbolis menyerahkan bantuan untuk warga Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit, Kamis (28/5) lalu. Melalui bantuan ini, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat bantuan Rp500.000 yang disalurkan melalui Bank Kalteng.
Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan bantuan sosial untuk 20.986 kepala keluarga dengan nilai total Rp10.493.000.000. Jumlah ini cukup besar karena penduduk di kabupaten ini memang merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Alasan klarifikasi data, Tim Terpadu Kalteng datangi tambang di Kotim
Baca juga: Rumah ibadah di Kotim kembali dibuka