Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat Yulianus Umar mendorong pemerintah desa di daerah itu agar segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Hingga 8 Juni 2020, baru 45 desa di Kabupaten Gumas yang telah menyalurkan BLT Dana Desa dan menyampaikan laporan ke DPMD setempat, kata Yulianus saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
"Ke 45 desa yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa dan menyampaikan laporan kepada kami tersebar di delapan kecamatan," ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas itu.
Dia menyebut, sebenarnya pemerintah kabupaten telah memudahkan birokrasi penyaluran BLT Dana Desa, dengan dengan melimpahkan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat.
Baca juga: Orangtua perlu memberi pandangan kepada anak untuk memilih sekolah
Namun, ujar dia, karena satu dan lain hal, maka sejumlah desa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau belum menyalurkan serta menyampaikan laporan penyaluran BLT Dana Desa ke DPMD setempat.
"Dari laporan yang kami terima, ada beberapa hal yang menyebabkan BLT Dana Desa belum disalurkan. Seperti adanya perubahan sejumlah aturan, sehingga pemerintah desa kembali menyesuaikan sesuai aturan terbaru," bebernya.
Selanjutnya musyawarah desa (musdes) dalam menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjalan alot. Bahkan, ada satu desa yang sampai menghabiskan waktu tiga hari untuk melaksanakan musdes.
Baca juga: Gumas siapkan 10 loket penyaluran BLT Pemprov Kalteng
Dia mengingatkan masyarakat desa bahwa ada beberapa kriteria dalam menentukan KPM dari BLT Dana Desa, sehingga tidak semua masyarakat menerima BLT Dana Desa. Salah satunya adalah belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Jangan sampai, sambung dia, ada KPM yang telah menerima bantuan dari pemerintah pusat masih memiliki keinginan menerima BLT Dana Desa. Untuk itu, pemerintah desa harus benar-benar mendata dengan cermat.
"Jangan sampai ada data ganda dan tumpang tindih. Pastikan KPM yang menerima sudah sesuai kriteria yang ditentukan," kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Gumas ini.
Baca juga: Belum ada museum di Gumas, benda bersejarah disimpan di kantor Disbudpar
Baca juga: Gumas perbanyak desa/kelurahan lokus intervensi stunting pada 2021
Baca juga: Belasan ribu penduduk Gumas berpartisipasi pada SP2020 online
Hingga 8 Juni 2020, baru 45 desa di Kabupaten Gumas yang telah menyalurkan BLT Dana Desa dan menyampaikan laporan ke DPMD setempat, kata Yulianus saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.
"Ke 45 desa yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa dan menyampaikan laporan kepada kami tersebar di delapan kecamatan," ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas itu.
Dia menyebut, sebenarnya pemerintah kabupaten telah memudahkan birokrasi penyaluran BLT Dana Desa, dengan dengan melimpahkan pengesahan data penerima BLT Dana Desa dari bupati kepada camat.
Baca juga: Orangtua perlu memberi pandangan kepada anak untuk memilih sekolah
Namun, ujar dia, karena satu dan lain hal, maka sejumlah desa di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau belum menyalurkan serta menyampaikan laporan penyaluran BLT Dana Desa ke DPMD setempat.
"Dari laporan yang kami terima, ada beberapa hal yang menyebabkan BLT Dana Desa belum disalurkan. Seperti adanya perubahan sejumlah aturan, sehingga pemerintah desa kembali menyesuaikan sesuai aturan terbaru," bebernya.
Selanjutnya musyawarah desa (musdes) dalam menentukan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjalan alot. Bahkan, ada satu desa yang sampai menghabiskan waktu tiga hari untuk melaksanakan musdes.
Baca juga: Gumas siapkan 10 loket penyaluran BLT Pemprov Kalteng
Dia mengingatkan masyarakat desa bahwa ada beberapa kriteria dalam menentukan KPM dari BLT Dana Desa, sehingga tidak semua masyarakat menerima BLT Dana Desa. Salah satunya adalah belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Jangan sampai, sambung dia, ada KPM yang telah menerima bantuan dari pemerintah pusat masih memiliki keinginan menerima BLT Dana Desa. Untuk itu, pemerintah desa harus benar-benar mendata dengan cermat.
"Jangan sampai ada data ganda dan tumpang tindih. Pastikan KPM yang menerima sudah sesuai kriteria yang ditentukan," kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Gumas ini.
Baca juga: Belum ada museum di Gumas, benda bersejarah disimpan di kantor Disbudpar
Baca juga: Gumas perbanyak desa/kelurahan lokus intervensi stunting pada 2021
Baca juga: Belasan ribu penduduk Gumas berpartisipasi pada SP2020 online