Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Abdul Majid Rahimi menyatakan bahwa jamaah calon haji untuk tahun ini dari wilayah ini, dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci Makkah Arab Saudi.
Kepastian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H Tahun 2020, kata Abdul di Tamiang Layang, Selasa.
"Jamaah calon haji Bartim yang batal diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 84 orang. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena pandemi Covid-19 yang belum reda," tambahnya.
Dikatakan, keputusan pembatalan yang dibuat Menteri Agama tersebut sudah melalui kajian-kajian teknis dan kesehatan secara mendalam, karena pandemi COVID-19 yang masih melanda di Indonesia dan Arab Saudi.
Abdul mengatakan pembatalan jamaah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji secara reguler, khusus hingga undangan khusus, serta haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Kakao di Bartim mulai tumbuh, diperkirakan 2023 panen perdana
"Jika tetap dipaksakan, tentu dapat mengancam keselamatan jamaah Indonesia dan warga Arab Saudi sendiri. Jadi, ini demi kebaikan jemaah Indonesia dan Arab Saudi," ucapnya.
Kepala Kemenag Bartim itu pun menegaskan bahwa dengan adanya pembatalan ibadah haji, Kementerian Agama Bartim pun bersiap mengembalikan biaya berangkat haji jamaah. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan penarikan BPIH yang sudah disetorkan.
Dia mengatakan bagi jamaah yang ingin menarik dana BPIH perlu membuat surat permohonan dan syarat-syarat seperti fotokopi KTP, lembar pelunasan dan buku tabungan haji, dengan mendatangi dan melakukan pengajuan ke Kantor Kementerian Agama Bartim pada hari dan jam kerja.
"Jika jamaah tahun ini ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021, maka dananya akan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun depan," demikian Abdul.
Baca juga: Pemprov Kalteng rencanakan tes cepat gratis bagi sopir barang kebutuhan pokok dan penting
Baca juga: Perlu strategi dan sinergi, tingkatkan PAD Bartim di masa pandemi
Baca juga: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Bartim wajib patuhi protokol kesehatan
Kepastian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H Tahun 2020, kata Abdul di Tamiang Layang, Selasa.
"Jamaah calon haji Bartim yang batal diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 84 orang. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena pandemi Covid-19 yang belum reda," tambahnya.
Dikatakan, keputusan pembatalan yang dibuat Menteri Agama tersebut sudah melalui kajian-kajian teknis dan kesehatan secara mendalam, karena pandemi COVID-19 yang masih melanda di Indonesia dan Arab Saudi.
Abdul mengatakan pembatalan jamaah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji secara reguler, khusus hingga undangan khusus, serta haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Kakao di Bartim mulai tumbuh, diperkirakan 2023 panen perdana
"Jika tetap dipaksakan, tentu dapat mengancam keselamatan jamaah Indonesia dan warga Arab Saudi sendiri. Jadi, ini demi kebaikan jemaah Indonesia dan Arab Saudi," ucapnya.
Kepala Kemenag Bartim itu pun menegaskan bahwa dengan adanya pembatalan ibadah haji, Kementerian Agama Bartim pun bersiap mengembalikan biaya berangkat haji jamaah. Namun hingga saat ini, belum ada yang mengajukan penarikan BPIH yang sudah disetorkan.
Dia mengatakan bagi jamaah yang ingin menarik dana BPIH perlu membuat surat permohonan dan syarat-syarat seperti fotokopi KTP, lembar pelunasan dan buku tabungan haji, dengan mendatangi dan melakukan pengajuan ke Kantor Kementerian Agama Bartim pada hari dan jam kerja.
"Jika jamaah tahun ini ingin berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021, maka dananya akan dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci pada tahun depan," demikian Abdul.
Baca juga: Pemprov Kalteng rencanakan tes cepat gratis bagi sopir barang kebutuhan pokok dan penting
Baca juga: Perlu strategi dan sinergi, tingkatkan PAD Bartim di masa pandemi
Baca juga: Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Bartim wajib patuhi protokol kesehatan