Palangka Raya (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, menerbitkan pedoman penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Kebijakan itu berupa instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng, yakni Gubernur Sugianto Sabran," kata Ketua Harian Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Pedoman itu ditujukan kepada pihaknya, serta seluruh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota se-Kalteng.
Baca juga: Sembilan anggota Tim Gugus Tugas Palangka Raya terinfeksi COVID-19
Baca juga: Kehilangan indra perasa dan penciuman jadi gejala baru COVID-19
Pedoman tersebut, terdiri dari indikator penetapan masa tatanan kehidupan baru, 'skoring' atau penilaian, pembobotan dan pembagian kategori zona penetapan, instrumen yang digunakan, serta sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan.
"Indikator penetapan masa tatanan kehidupan baru, yaitu menggunakan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data," ungkapnya.
Baca juga: Seorang petugas positif COVID-19, Puskesmas Ampah ditutup sementara
Baca juga: TP PKK Sukamara berikan dukungan kepada petugas posko COVID-19
Meliputi penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen), hingga penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen).
Selanjutnya kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk dan beberapa hal lainnya.
"Kemudian berdasarkan skoring dan pembobotan sesuai dengan indikator kesehatan masyarakat, maka dapat ditentukan zonasi wilayah menjadi empat zona risiko," jelasnya.
Baca juga: Penerapan normal baru di Pulang Pisau mempertimbangkan kondisi dua daerah ini
Baca juga: Hasil swab PDP yang meninggal di Muara Teweh positif COVID-19
Yakni zona risiko tinggi-level empat atau zona merah dengan skor 0-1,8, zona risiko sedang-level tiga atau zona oranye dengan skor 1,9-2,4, zona risiko rendah-level dua atau zona kuning dengan skor 2,5-3,0, serta zona tidak terdampak-level satu atau zona hijau yaitu tidak tercatat kasus COVID-19 positif.
Adapun penghitungan skoring, pembobotan dan pembagian kategori zona untuk penetapan masa tatanan kehidupan baru, menggunakan instrumen yang sudah disediakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional yaitu aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC).
"Serta berbagai hal lainnya telah diatur dan bisa diikuti, sehingga diharapkan penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 bisa benar-benar efektif dan sesuai kondisi di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kalteng terus melonjak, kini menjadi 563 kasus
Baca juga: Layanan RSUD Doris Sylvanus berpotensi lumpuh akibat penumpukan pasien COVID-19
"Kebijakan itu berupa instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng, yakni Gubernur Sugianto Sabran," kata Ketua Harian Darliansjah saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Pedoman itu ditujukan kepada pihaknya, serta seluruh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota se-Kalteng.
Baca juga: Sembilan anggota Tim Gugus Tugas Palangka Raya terinfeksi COVID-19
Baca juga: Kehilangan indra perasa dan penciuman jadi gejala baru COVID-19
Pedoman tersebut, terdiri dari indikator penetapan masa tatanan kehidupan baru, 'skoring' atau penilaian, pembobotan dan pembagian kategori zona penetapan, instrumen yang digunakan, serta sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan.
"Indikator penetapan masa tatanan kehidupan baru, yaitu menggunakan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data," ungkapnya.
Baca juga: Seorang petugas positif COVID-19, Puskesmas Ampah ditutup sementara
Baca juga: TP PKK Sukamara berikan dukungan kepada petugas posko COVID-19
Meliputi penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen), hingga penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu terakhir dari puncak (target >50 persen).
Selanjutnya kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP, penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk dan beberapa hal lainnya.
"Kemudian berdasarkan skoring dan pembobotan sesuai dengan indikator kesehatan masyarakat, maka dapat ditentukan zonasi wilayah menjadi empat zona risiko," jelasnya.
Baca juga: Penerapan normal baru di Pulang Pisau mempertimbangkan kondisi dua daerah ini
Baca juga: Hasil swab PDP yang meninggal di Muara Teweh positif COVID-19
Yakni zona risiko tinggi-level empat atau zona merah dengan skor 0-1,8, zona risiko sedang-level tiga atau zona oranye dengan skor 1,9-2,4, zona risiko rendah-level dua atau zona kuning dengan skor 2,5-3,0, serta zona tidak terdampak-level satu atau zona hijau yaitu tidak tercatat kasus COVID-19 positif.
Adapun penghitungan skoring, pembobotan dan pembagian kategori zona untuk penetapan masa tatanan kehidupan baru, menggunakan instrumen yang sudah disediakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional yaitu aplikasi Bersatu Lawan Covid (BLC).
"Serta berbagai hal lainnya telah diatur dan bisa diikuti, sehingga diharapkan penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 bisa benar-benar efektif dan sesuai kondisi di lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kalteng terus melonjak, kini menjadi 563 kasus
Baca juga: Layanan RSUD Doris Sylvanus berpotensi lumpuh akibat penumpukan pasien COVID-19