Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan 26 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gumas tahun anggaran 2019.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan antara berbagai pemangku kepentingan.
“Setiap perangkat daerah harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” ucap alumni Universitas Palangka Raya ini.
Setiap perangkat daerah hendaknya berhati-hati dalam membuat perencanaan program kegiatan. Keberhasilan suatu program dapat dinilai dari perencanaan yang bagus, sebaliknya perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan masalah.
Baca juga: Penyelenggara ad hoc Pilkada Kalteng 2020 di Gumas diaktifkan kembali
Selanjutnya rekomendasi terkait penataan Aparatur Sipil Negara yang profesional di bidangnya serta sesuai aturan, penataan aset daerah yang akuntabel dan profesional, akurat dan memperhatikan tingkat legalitasnya.
Mendata dan meninjau peraturan daerah yang ada serta dilihat mana yang masih relevan, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dan perlunya produk unggulan dari SDA yang ada dengan melibatkan masyarakat.
Rekomendasi selanjutnya adalah pengelolaan belanja daerah yang terkoordinir secara efektif antara perangkat daerah dengan kementerian, peningkatan kualitas dan mutu guru serta sebaran guru secara merata.
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB
Penambahan tenaga medis untuk mengisi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan puskesmas pembantu, peningkatan infrastruktur kesehatan dengan memperhatikan skala prioritas, dan beberapa rekomendasi lainnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, secara keseluruhan raperda ini dapat diterima dan disetujui untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Untuk Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah kami tunda pembahasannya, mengingat situasi dan kondisi serta efektivitas waktu,” jelas pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Baca juga: Faktor penyebab bertambahnya pasien positif COVID-19 di Gumas
Baca juga: 36 orang dinyatakan reaktif hasil tes cepat massal di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas: Pelaksanaan tes cepat massal harus hati-hati
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan antara berbagai pemangku kepentingan.
“Setiap perangkat daerah harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” ucap alumni Universitas Palangka Raya ini.
Setiap perangkat daerah hendaknya berhati-hati dalam membuat perencanaan program kegiatan. Keberhasilan suatu program dapat dinilai dari perencanaan yang bagus, sebaliknya perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan masalah.
Baca juga: Penyelenggara ad hoc Pilkada Kalteng 2020 di Gumas diaktifkan kembali
Selanjutnya rekomendasi terkait penataan Aparatur Sipil Negara yang profesional di bidangnya serta sesuai aturan, penataan aset daerah yang akuntabel dan profesional, akurat dan memperhatikan tingkat legalitasnya.
Mendata dan meninjau peraturan daerah yang ada serta dilihat mana yang masih relevan, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dan perlunya produk unggulan dari SDA yang ada dengan melibatkan masyarakat.
Rekomendasi selanjutnya adalah pengelolaan belanja daerah yang terkoordinir secara efektif antara perangkat daerah dengan kementerian, peningkatan kualitas dan mutu guru serta sebaran guru secara merata.
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB
Penambahan tenaga medis untuk mengisi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan puskesmas pembantu, peningkatan infrastruktur kesehatan dengan memperhatikan skala prioritas, dan beberapa rekomendasi lainnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040, secara keseluruhan raperda ini dapat diterima dan disetujui untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Untuk Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah kami tunda pembahasannya, mengingat situasi dan kondisi serta efektivitas waktu,” jelas pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Baca juga: Faktor penyebab bertambahnya pasien positif COVID-19 di Gumas
Baca juga: 36 orang dinyatakan reaktif hasil tes cepat massal di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas: Pelaksanaan tes cepat massal harus hati-hati