Kuala Kurun (ANTARA) - Penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2020 di Kabupaten Gunung Mas diaktifkan kembali, setelah sebelumnya sempat diberhentikan sementara karena pandemi COVID-19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gumas Walman Tristianto saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa telah diaktifkan kembali.
“Panwascam dan PKD sempat diberhentikan sementara karena terjadi pandemi COVID-19. Namun dengan telah keluarnya tahapan Pilkada 2020, maka Paswascam dan PKD diaktifkan kembali,” ucap Walman.
Secara keseluruhan, Panwascam di Kabupaten Gumas berjumlah 36 orang, dengan rincian satu kecamatan terdiri dari tiga orang. Sedangkan PKD berjumlah 127 orang, sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten itu.
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB
Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Gumas tidak menemui adanya anggota Panwascam dan PKD di kabupaten itu yang mengundurkan diri. Diapun berharap ke depan seluruh Panwascam dan PKD dapat bertugas dengan baik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara se-kabupaten itu.
Dia menjelaskan, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau jumlah PPK adalah sebanyak 60 orang, sekretariat PPK sebanyak 36 orang, dan PPS sebanyak 361 orang.
Baca juga: Faktor penyebab bertambahnya pasien positif COVID-19 di Gumas
“Untuk sekretariat PPS sebenarnya sudah terbentuk, namun tidak sempat keluar surat keputusan (SK) karena pandemi COVID-19. Jadi saat ini tinggal kami keluarkan SKnya saja,” bebernya.
KPU Kabupaten Gumas juga sedang menginventarisasi penyelenggara ad hoc yang mengundurkan diri. Sejauh ini sudah ada beberapa yang menyampaikan ingin mengundurkan diri karena pindah tugas.
“Akan kami inventarisasi, selanjutnya kami bahas secara khusus. Jika ada yang mengundurkan diri maka akan segera diangkat pergantian antar waktu supaya tahapan tetap berjalan baik,” demikian Stepenson.
Baca juga: 36 orang dinyatakan reaktif hasil tes cepat massal di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas: Pelaksanaan tes cepat massal harus hati-hati
Baca juga: Kawasan jalan lintas di Gunung Mas rawan karhutla
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gumas Walman Tristianto saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa telah diaktifkan kembali.
“Panwascam dan PKD sempat diberhentikan sementara karena terjadi pandemi COVID-19. Namun dengan telah keluarnya tahapan Pilkada 2020, maka Paswascam dan PKD diaktifkan kembali,” ucap Walman.
Secara keseluruhan, Panwascam di Kabupaten Gumas berjumlah 36 orang, dengan rincian satu kecamatan terdiri dari tiga orang. Sedangkan PKD berjumlah 127 orang, sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten itu.
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB
Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Gumas tidak menemui adanya anggota Panwascam dan PKD di kabupaten itu yang mengundurkan diri. Diapun berharap ke depan seluruh Panwascam dan PKD dapat bertugas dengan baik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara se-kabupaten itu.
Dia menjelaskan, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau jumlah PPK adalah sebanyak 60 orang, sekretariat PPK sebanyak 36 orang, dan PPS sebanyak 361 orang.
Baca juga: Faktor penyebab bertambahnya pasien positif COVID-19 di Gumas
“Untuk sekretariat PPS sebenarnya sudah terbentuk, namun tidak sempat keluar surat keputusan (SK) karena pandemi COVID-19. Jadi saat ini tinggal kami keluarkan SKnya saja,” bebernya.
KPU Kabupaten Gumas juga sedang menginventarisasi penyelenggara ad hoc yang mengundurkan diri. Sejauh ini sudah ada beberapa yang menyampaikan ingin mengundurkan diri karena pindah tugas.
“Akan kami inventarisasi, selanjutnya kami bahas secara khusus. Jika ada yang mengundurkan diri maka akan segera diangkat pergantian antar waktu supaya tahapan tetap berjalan baik,” demikian Stepenson.
Baca juga: 36 orang dinyatakan reaktif hasil tes cepat massal di Gumas
Baca juga: DPRD Gumas: Pelaksanaan tes cepat massal harus hati-hati
Baca juga: Kawasan jalan lintas di Gunung Mas rawan karhutla