Jakarta (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Riantoe mengingatkan kepada warga kecamatan di kabupaten itu yang masih zona hijau COVID-19 agar jangan terlena hingga lengah menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Saat ini sejumlah kecamatan di Kabupaten Gumas masih zona hijau COVID-19. Saya ingatkan kepada masyarakat yang kecamatannya masih zona hijau agar jangan terlena, sehingga lengah dalam menerapkan protokol COVID-19,” ucap Riantoe, di Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Nasional Demokrat ini mengingatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali harus disiplin dalam menerapkan protokol COVID-19, baik itu yang berdomisili di kecamatan zona hijau, kuning, maupun merah.
Baca juga: Penyelenggara Pilkada Kalteng 2020 diminta disiplin terapkan protokol COVID-19
Diantaranya adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, mengenakan masker saat beraktivitas, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik antara satu dengan lainnya, menghindari kontak fisik, dan lainnya.
“Khusus masyarakat di zona merah saya imbau jangan panik,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya.
Diapun mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan, jika ada masyarakat lainnya yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol COVID-19. Itu semua harus dilakukan untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.
Untuk diketahui, hingga 16 Juni 2020 tepatnya pukul 11.33 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Gumas secara kumulatif adalah sebanyak 21 orang, dimana dua dinyatakan sembuh dan satu meninggal.
Baca juga: DPRD sampaikan puluhan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Gumas 2019
Dari 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gumas, sebanyak enam kecamatan merupakan zona merah COVID-19, yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara, dan Rungan.
Untuk kecamatan zona kuning adalah Miri Manasa yang terdapat satu orang pasien dalam pemantauan, sedangkan kecamatan zona hijau adalah Damang Batu, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya.
Jumlah PDP di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau adalah sebanyak tiga orang, dengan rincian masing-masing satu di Kurun, Tewah, dan Miri Manasa. Sedangkan orang dalam pantauan sebanyak satu di Tewah.
Baca juga: Penyelenggara ad hoc Pilkada Kalteng 2020 di Gumas diaktifkan kembali
Baca juga: Hanya satu kecamatan di Palangka Raya yang masuk zona hijau COVID-19
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB
“Saat ini sejumlah kecamatan di Kabupaten Gumas masih zona hijau COVID-19. Saya ingatkan kepada masyarakat yang kecamatannya masih zona hijau agar jangan terlena, sehingga lengah dalam menerapkan protokol COVID-19,” ucap Riantoe, di Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Nasional Demokrat ini mengingatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali harus disiplin dalam menerapkan protokol COVID-19, baik itu yang berdomisili di kecamatan zona hijau, kuning, maupun merah.
Baca juga: Penyelenggara Pilkada Kalteng 2020 diminta disiplin terapkan protokol COVID-19
Diantaranya adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, mengenakan masker saat beraktivitas, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik antara satu dengan lainnya, menghindari kontak fisik, dan lainnya.
“Khusus masyarakat di zona merah saya imbau jangan panik,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya.
Diapun mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan, jika ada masyarakat lainnya yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol COVID-19. Itu semua harus dilakukan untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain.
Untuk diketahui, hingga 16 Juni 2020 tepatnya pukul 11.33 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Gumas secara kumulatif adalah sebanyak 21 orang, dimana dua dinyatakan sembuh dan satu meninggal.
Baca juga: DPRD sampaikan puluhan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Gumas 2019
Dari 12 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Gumas, sebanyak enam kecamatan merupakan zona merah COVID-19, yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Tewah, Kahayan Hulu Utara, dan Rungan.
Untuk kecamatan zona kuning adalah Miri Manasa yang terdapat satu orang pasien dalam pemantauan, sedangkan kecamatan zona hijau adalah Damang Batu, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya.
Jumlah PDP di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau adalah sebanyak tiga orang, dengan rincian masing-masing satu di Kurun, Tewah, dan Miri Manasa. Sedangkan orang dalam pantauan sebanyak satu di Tewah.
Baca juga: Penyelenggara ad hoc Pilkada Kalteng 2020 di Gumas diaktifkan kembali
Baca juga: Hanya satu kecamatan di Palangka Raya yang masuk zona hijau COVID-19
Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB