Sampit (ANTARA) - Seorang pasien positif COVID-19 asal Kabupaten Kotawaringin Timur meninggal dalam perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Kalimantan Tengah pada Senin pukul 02.00 dini hari.
"Pasien dengan sebutan nomor 32 berjenis kelamin laki-laki berusia 59 tahun asal Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Pasien akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Palangka Raya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Senin.
Berdasarkan data Gugus Tugas, jumlah warga Kotawaringin Timur yang positif COVID-19 sebanyak 32 orang terdiri dari pasien yang masih dirawat 9 orang, sembuh 20 orang dan meninggal dunia menjadi tiga orang.
Pasien nomor 32 dinyatakan positif setelah ada hasil swab pada Sabtu (27/6) lalu. Dia dirawat di Palangka Raya karena saat itu memang sedang berada di rumah Palangka Raya.
Selama ini pasien ini memang bolak-balik ke Palangka Raya untuk menjalani pengobatan. Selain berobat, pasien hanya melaksanakan aktivitas rutin di kampungnya.
"Bupati memerintahkan pelacakan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif ini. Kami sudah dapatkan orangnya dari hasil penelusuran wawancara melalui telepon dengan pasien sebelum meninggal dunia. Tim sedang bekerja," kata Multazam.
Baca juga: Capaian Program KB Kotim jauh lampaui target
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto mengatakan pasien nomor 32 ada riwayat penyakit gagal ginjal kronis.
Pasien tersebut sering bolak-balik ke Palangka Raya untuk melakukan cuci darah. Penyakit gagal ginjal ini diduga turut mempengaruhi daya tahan tubuh pasien yang kemudian juga terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.
"Pasien diduga terjangkit saat bolak-balik Palangka Raya. Kalau dilihat dari riwayat perjalanannya, beliau hanya berada di Desa Bagendang Tengah dan tidak ke mana-mana," kata Faisal.
Faisal mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19. Protokol kesehatan harus dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga: Kasus dugaan penculikan bayi di Kotim berakhir damai
Baca juga: ODP Kotim melonjak, sebagian hasil tes cepat penyelenggara pilkada
"Pasien dengan sebutan nomor 32 berjenis kelamin laki-laki berusia 59 tahun asal Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Pasien akan dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Palangka Raya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur Multazam di Sampit, Senin.
Berdasarkan data Gugus Tugas, jumlah warga Kotawaringin Timur yang positif COVID-19 sebanyak 32 orang terdiri dari pasien yang masih dirawat 9 orang, sembuh 20 orang dan meninggal dunia menjadi tiga orang.
Pasien nomor 32 dinyatakan positif setelah ada hasil swab pada Sabtu (27/6) lalu. Dia dirawat di Palangka Raya karena saat itu memang sedang berada di rumah Palangka Raya.
Selama ini pasien ini memang bolak-balik ke Palangka Raya untuk menjalani pengobatan. Selain berobat, pasien hanya melaksanakan aktivitas rutin di kampungnya.
"Bupati memerintahkan pelacakan terhadap orang yang kontak erat dengan pasien positif ini. Kami sudah dapatkan orangnya dari hasil penelusuran wawancara melalui telepon dengan pasien sebelum meninggal dunia. Tim sedang bekerja," kata Multazam.
Baca juga: Capaian Program KB Kotim jauh lampaui target
Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto mengatakan pasien nomor 32 ada riwayat penyakit gagal ginjal kronis.
Pasien tersebut sering bolak-balik ke Palangka Raya untuk melakukan cuci darah. Penyakit gagal ginjal ini diduga turut mempengaruhi daya tahan tubuh pasien yang kemudian juga terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.
"Pasien diduga terjangkit saat bolak-balik Palangka Raya. Kalau dilihat dari riwayat perjalanannya, beliau hanya berada di Desa Bagendang Tengah dan tidak ke mana-mana," kata Faisal.
Faisal mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19. Protokol kesehatan harus dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan tersebut.
Baca juga: Kasus dugaan penculikan bayi di Kotim berakhir damai
Baca juga: ODP Kotim melonjak, sebagian hasil tes cepat penyelenggara pilkada