Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk proses visum.
"Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.
Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.
"Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk proses visum.
"Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.
Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.
"Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.