Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diminta membenahi pengelolaan aset daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi daerah.
"Berkenaan dengan penertiban aset milik pemerintah kabupaten, sesuai rekomendasi BPK agar tidak ada lagi aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk pihak-pihak tertentu," tegas anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis.
Masalah pengelolaan aset terus menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Tidak heran masalah ini sering menjadi temuan dan catatan dari BPK RI untuk ditindaklanjuti dan terus diperbaiki.
Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut.
Aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun diklaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum.
Sementara itu aset berupa kendaraan maupun barang, berisiko hilang atau rusak jika ternyata dikuasai pihak lain yang tidak berhak, apalagi jika digunakan bukan untuk kepentingan daerah. Untuk mencegah hal tersebut, aset berupa kendaraan atau barang yang dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun atau pihak lain yang tidak berhak, harus diinventarisasi dan ditarik untuk dikembalikan ke daerah.
Permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI diantaranya terkait aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.
Baca juga: Tarif tes cepat antibodi di PMI Kotim Rp125 ribu
Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pengelolaan kas daerah juga menjadi perhatian BPK RI, termasuk adanya transaksi keuangan yang belum bisa dijalankan. Begitu pula masalah pembukaan rekening daerah yang dinilai belum prosedural.
"Penggunaan dan pengelolaan keuangan aset daerah terkait rekening pemerintah kabupaten yang masih menggunakan rekening pribadi, berdasarkan temuan dari BPK, perlu jadi perhatian khusus bagi pengelolaan keuangan daerah agar ke depan tidak ada lagi rekening atas nama pribadi," ujar Riskon.
Anggota Komisi III ini berharap rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan aset bisa dituntaskan. Jangan sampai masalah aset terus menjadi catatan BPK RI namun belum juga dituntaskan.
Baca juga: Kotim dukung Kalteng jadi lumbung pangan nasional
Baca juga: Pengembangan sektor perikanan Kotim masih perlu dukungan
"Berkenaan dengan penertiban aset milik pemerintah kabupaten, sesuai rekomendasi BPK agar tidak ada lagi aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk pihak-pihak tertentu," tegas anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Kamis.
Masalah pengelolaan aset terus menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Tidak heran masalah ini sering menjadi temuan dan catatan dari BPK RI untuk ditindaklanjuti dan terus diperbaiki.
Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut.
Aset berupa tanah dinilai cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun diklaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum.
Sementara itu aset berupa kendaraan maupun barang, berisiko hilang atau rusak jika ternyata dikuasai pihak lain yang tidak berhak, apalagi jika digunakan bukan untuk kepentingan daerah. Untuk mencegah hal tersebut, aset berupa kendaraan atau barang yang dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun atau pihak lain yang tidak berhak, harus diinventarisasi dan ditarik untuk dikembalikan ke daerah.
Permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI diantaranya terkait aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.
Baca juga: Tarif tes cepat antibodi di PMI Kotim Rp125 ribu
Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pengelolaan kas daerah juga menjadi perhatian BPK RI, termasuk adanya transaksi keuangan yang belum bisa dijalankan. Begitu pula masalah pembukaan rekening daerah yang dinilai belum prosedural.
"Penggunaan dan pengelolaan keuangan aset daerah terkait rekening pemerintah kabupaten yang masih menggunakan rekening pribadi, berdasarkan temuan dari BPK, perlu jadi perhatian khusus bagi pengelolaan keuangan daerah agar ke depan tidak ada lagi rekening atas nama pribadi," ujar Riskon.
Anggota Komisi III ini berharap rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara serius agar permasalahan aset bisa dituntaskan. Jangan sampai masalah aset terus menjadi catatan BPK RI namun belum juga dituntaskan.
Baca juga: Kotim dukung Kalteng jadi lumbung pangan nasional
Baca juga: Pengembangan sektor perikanan Kotim masih perlu dukungan