Makassar (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya Makassar beberapa waktu lalu yang salah satunya adalah anggota DPRD Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan, penetapan dua orang tersangka setelah penyidik menemukan adanya bukti-bukti permulaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya ditemukan adanya bukti permulaan yang melanggar ketentuan sehingga ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujarnya.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial AHI dan AN. AHI tercatat sebagai anggota DPRD Makassar yang saat pengambilan jenazah itu sebagai pihak penjamin di RSUD Daya Makassar.

Baca juga: Keluarga ambil jenazah terduga teroris yang ditembak oleh Densus 88

Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, penetapan AHI dan AN sebagai tersangka setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara akhir pekan lalu hingga ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara. Kedua tersangka ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini berkasnya sedang dirampungkan," katanya.

Ia menyebutkan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Baca juga: Jenazah PDP dibawa kabur keluarga ternyata positif COVID-19

Sebelumnya, pasien almarhum CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08:05 WITA, selanjutnya pasien di rawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokannya atau swab test setelah hasil rapid test reaktif.

Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarganya ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol COVID-19.

Pihak RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar COVID-19. Dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH itu, pihak rumah sakit kemudian mengizinkan pihak keluarga membawa jenazah tersebut karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk menolak.

Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar COVID-19. Namun jenazah sudah di kebumikan oleh pihak keluarga.

Kepala RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang oleh pihak keluarganya.


Baca juga: Polisi imbau warga tak ada lagi ambil paksa jenazah COVID-19

Baca juga: Polisi akan proses hukum pelaku pembawa kabur jenazah COVID-19

Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 di rumah sakit dibawa kabur

Baca juga: Delapan warga pengambilan paksa jenazah COVID-19 ditetapkan tersangka

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024