Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum'atni mengingatkan sekaligus meminta seluruh fasilitas kesehatan di wilayah ini, jangan sampai menjadikan tes cepat virus corona atau COVID-19 ajang bisnis yang membuat masyarakat menjadi susah.

"Fasilitas kesehatan di Kota ini wajib mematuhi Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang penetapan harga tertinggi pemeriksaan tes cepat. Jangan malah menjadikan hal tersebut menjadi ajang bisnis," kata Jum'atni saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

Dikatakan, harga tes cepat COVID-19 di fasilitas kesehatan di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya sekali pelaksanaannya bervariasi, dari harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. Sementara, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tes cepat sekali pelaksanaannya di tarif Rp150 ribu. Maka dari itu semua faskes di daerah itu diharapkan bisa mengikuti Surat Edaran Kemenkes, guna meringankan beban masyarakat.

"Jangan sampai dipermainkan, karena tes cepat di tengah pandemi COVID-19 sangat banyak sekali manfaatnya, baik untuk bepergian keluar daerah serta lain sebagainya," ucap Jum'atni.

Baca juga: DPRD Bartim dan Banjar pelajari serapan anggaran di Palangka Raya

Sekretaris Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu juga berharap, faskes di daerah itu jangan sampai tidak mengindahkan surat edaran Kemenkes. Sebab, selama pandemi COVID-19 surat keterangan tes cepat sangatlah bermanfaat untuk masyarakat ketika hendak mengurus hal apa saja di luar daerah.

"Mari kita bantu masyarakat dengan menjalankan Surat Edaran Kemenkes, sehingga tarif atau harga tes cepat di faskes tidak mahal seperti beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA di lapangan, para sopir dari provinsi tetangga yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya di jalur selatan, wajib menunjukkan surat bebas covid-19 atau surat tes cepat baru bisa masuk ke dalam kota.

Hal tersebut juga diberlakukan Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya. Bagi penumpang yang hendak bepergian keluar provinsi Kalteng wajib mengantongi surat bebas COVID-19 yakni tes cepat, apabila tidak ada maka penumpang tersebut tidak bisa ke luar daerah.

Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi Tim Libas tetap bekerja maksimal

Baca juga: Peran masyarakat cegah karhutla di Palangka Raya sangatlah penting

Baca juga: Protokol kesehatan COVID-19 jelang Pilkada 2020 harus disimulasikan

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024