Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Modika Latifah Munawarah mendukung penuh pemberlakuan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang salah satu isinya tidak mengizinkan lagi ada reklame rokok di daerah ini.
"Isi peraturan daerahnya memang seperti itu, ya mari kita laksanakan. Peraturan daerah ini untuk mengatur karena kita juga harus mempertimbangkan dampak peredaran rokok terhadap kesehatan," kata Modika di Sampit, Kamis.
Legislator muda yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini menjelaskan, daerah ini sudah memiliki Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah tersebut juga sudah ditegaskan melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur yang diterbitkan pada Maret 2020. Dalam peraturan ini sudah jelas upaya pemerintah daerah melindungi hak-hak masyarakat agar terhindar dari dampak buruk rokok.
Peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi pembentukan peraturan daerah itu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif melalui proses dan tahapan yang cukup lama.
Sudah seharusnya peraturan daerah tersebut dijalankan dengan baik. Harapannya, peredaran rokok bisa dikendalikan untuk menekan dampak negatif kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak dan warga yang tidak merokok.
Tidak dipungkiri, sektor rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dari reklame maupun melalui dana bagi hasil pajak oleh pemerintah pusat. Namun, hak-hak masyarakat dalam hal kesehatan juga tetap harus dilindungi.
Baca juga: Pemkab Kotim harus mengantisipasi ancaman banjir parah
"Pemerintah jangan takut kehilangan pendapatan. Kalau reklame rokok itu dihentikan, dampanya mengurangi pendapatan daerah itu tidak terlalu besar. Masih ada sektor lain. Kita genjot sektor lainnya. Pihak ketiga (pengusaha reklame) tidak perlu khawatir karena iklan bukan cuma rokok," tegas Modika yang bertugas di Komisi IV.
Sementara itu dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (14/7) yang dihadiri pemerintah kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan kesimpulan.
Penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: DPRD Kotim dorong insentif tenaga medis penanganan COVID-19 segera dicairkan
Baca juga: Ternyata ini penyebab internet di Kotim hari ini lelet
"Isi peraturan daerahnya memang seperti itu, ya mari kita laksanakan. Peraturan daerah ini untuk mengatur karena kita juga harus mempertimbangkan dampak peredaran rokok terhadap kesehatan," kata Modika di Sampit, Kamis.
Legislator muda yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini menjelaskan, daerah ini sudah memiliki Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah tersebut juga sudah ditegaskan melalui Peraturan Bupati Kotawaringin Timur yang diterbitkan pada Maret 2020. Dalam peraturan ini sudah jelas upaya pemerintah daerah melindungi hak-hak masyarakat agar terhindar dari dampak buruk rokok.
Peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apalagi pembentukan peraturan daerah itu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif melalui proses dan tahapan yang cukup lama.
Sudah seharusnya peraturan daerah tersebut dijalankan dengan baik. Harapannya, peredaran rokok bisa dikendalikan untuk menekan dampak negatif kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak dan warga yang tidak merokok.
Tidak dipungkiri, sektor rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak daerah dari reklame maupun melalui dana bagi hasil pajak oleh pemerintah pusat. Namun, hak-hak masyarakat dalam hal kesehatan juga tetap harus dilindungi.
Baca juga: Pemkab Kotim harus mengantisipasi ancaman banjir parah
"Pemerintah jangan takut kehilangan pendapatan. Kalau reklame rokok itu dihentikan, dampanya mengurangi pendapatan daerah itu tidak terlalu besar. Masih ada sektor lain. Kita genjot sektor lainnya. Pihak ketiga (pengusaha reklame) tidak perlu khawatir karena iklan bukan cuma rokok," tegas Modika yang bertugas di Komisi IV.
Sementara itu dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (14/7) yang dihadiri pemerintah kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan kesimpulan.
Penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: DPRD Kotim dorong insentif tenaga medis penanganan COVID-19 segera dicairkan
Baca juga: Ternyata ini penyebab internet di Kotim hari ini lelet