Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial MH (20) warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun karena diduga menyetubuhi adik tirinya yang masih berumur 3,5 tahun.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan, Selasa, mengatakan, MH diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng pada Sabtu (11/7). Kini tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polda setempat untuk menjalani proses hukum.

"Pasal yang disangkakan terhadap MH yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hendra di Palangka Raya, Selasa.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, usai menerima laporan dari ibu korban, anggota kepolisian setempat langsung bergerak dan mencari pelaku.

Setelah dilakukan pencarian dan memintai informasi dari pihak keluarga selama tiga jam, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di kediaman kakaknya yang berada di Kota Kasongan Kabupaten Katingan.

"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kalteng oleh anggota untuk menjalani pemeriksaan mengenai perbuatan yang ia lakukan terhadap korban yang juga adik tirinya sendiri," ucapnya.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu menambahkan, saat penangkapan tersebut kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait kejadian asusila itu.

"Dua alat bukti dari perkara tersebut juga sudah terpenuhi dan kasus ini terus dilakukan pemeriksaan intensip terhadap pelakunya yang masih berumur 20 tahun," ungkap Hendra.

Hendra menuturkan, sebelumnya pihak orangtua dari korban sekaligus orang tua pelaku itu sangat berat melaporkan peristiwa yang sangat memalukan tersebut. Namun hukum tetap harus dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak berulah hal serupa di kemudian hari.

"Memang orangtuanya sempat berat hati melaporkan peristiwa ini, namun proses hukum tetap dilaksanakan agar memberikan efek jera kepada si pelaku agar suatu hari nanti tidak melakukan hal yang serupa lagi," demikian Hendra.

Baca juga: BPJS Kesehatan permudah layanan penyesuaian kelas

Baca juga: 187 personel Polresta Palangka Raya siap amankan pilkada

Baca juga: Palangka Raya optimalkan peran kelurahan dalam antisipasi karhutla

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024