Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengingatkan sekaligus meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah kabupaten, agar menjalin bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat apabila ada keraguan dalam melaksanakan program.
"Bekerjalah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan, OPD bisa minta pendapat atau opini ke kejaksaan Bartim," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Menurut dia, bekerja dalam keraguan dalam melaksanakan program pembangunan akan berdampak pada implikasi hukum yang bisa menjerat pejabat dalam tindak pidana. Kejaksaan yang ada di Bartim harapannya juga dapat memberikan masukan dan saran kepada OPD agar tidak mengalami masalah hukum.
Ampera mengatakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun, harapannya kejaksaan juga akan semakin tumbuh dan terus berperan secara profesional dalam pembangunan di Kabupaten Bartim. Salah satu contoh keberhasilan Koorps Adhyaksa yakni penyelamatan Keuangan Negara mencapai Rp1,6 miliar dan memenangkan gugatan Arbitrase oleh perusahana tambang asal India yakni India Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA).
"Pemkab Bartim memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja Kejari Bartim," kata Ampera.
Bupati Bartim itu juga mengharapkan, sekalipun Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan, namun Pemkab Bartim dan jajarannya masih bisa bekerja sama melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, maupun konsultasi hukum.
Baca juga: KPU Bartim terjunkan 261 petugas pemutakhiran data pemilih
Sementara itu, Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, momentum perinagtan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun memberikan semangat untuk Kejari Bartim dan jajarannya untuk terus bergerak dan berkarya dalam meningkatkan kemampuan sumber daya jaksa untuk semakin profesional.
"Kami secara professional dan proaktif melakukan pendampingan terkait COVID-19 terutama refocusing anggaran, dan pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Bartim," kata Roy.
Berkaitan ada beberapa proses penyidikan diantaranya tindak pidana korupsi, Roy menyatakan masih berproses penyidikan dimana materi pokoknya masih dalam progres atau kemajuan.
"Pada suatu saat nanti akan kami sampaikan terkait permasalahan korupsi," demikian Roy.
Baca juga: Kantor Dinkes Bartim dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Lima warga Bartim positif COVID-19, tiga diantaranya karyawan perusahaan
Baca juga: Biaya tes cepat mandiri di RSUD Tamiang Layang disesuaikan
"Bekerjalah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada keraguan dalam melaksanakan kegiatan, OPD bisa minta pendapat atau opini ke kejaksaan Bartim," kata Ampera di Tamiang Layang, Senin.
Menurut dia, bekerja dalam keraguan dalam melaksanakan program pembangunan akan berdampak pada implikasi hukum yang bisa menjerat pejabat dalam tindak pidana. Kejaksaan yang ada di Bartim harapannya juga dapat memberikan masukan dan saran kepada OPD agar tidak mengalami masalah hukum.
Ampera mengatakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun, harapannya kejaksaan juga akan semakin tumbuh dan terus berperan secara profesional dalam pembangunan di Kabupaten Bartim. Salah satu contoh keberhasilan Koorps Adhyaksa yakni penyelamatan Keuangan Negara mencapai Rp1,6 miliar dan memenangkan gugatan Arbitrase oleh perusahana tambang asal India yakni India Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA).
"Pemkab Bartim memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja Kejari Bartim," kata Ampera.
Bupati Bartim itu juga mengharapkan, sekalipun Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah dibubarkan, namun Pemkab Bartim dan jajarannya masih bisa bekerja sama melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, maupun konsultasi hukum.
Baca juga: KPU Bartim terjunkan 261 petugas pemutakhiran data pemilih
Sementara itu, Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, momentum perinagtan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun memberikan semangat untuk Kejari Bartim dan jajarannya untuk terus bergerak dan berkarya dalam meningkatkan kemampuan sumber daya jaksa untuk semakin profesional.
"Kami secara professional dan proaktif melakukan pendampingan terkait COVID-19 terutama refocusing anggaran, dan pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Bartim," kata Roy.
Berkaitan ada beberapa proses penyidikan diantaranya tindak pidana korupsi, Roy menyatakan masih berproses penyidikan dimana materi pokoknya masih dalam progres atau kemajuan.
"Pada suatu saat nanti akan kami sampaikan terkait permasalahan korupsi," demikian Roy.
Baca juga: Kantor Dinkes Bartim dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Lima warga Bartim positif COVID-19, tiga diantaranya karyawan perusahaan
Baca juga: Biaya tes cepat mandiri di RSUD Tamiang Layang disesuaikan