Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah juga menyoroti kembali munculnya balapan liar di jalan raya kota Sampit, seraya mendorong polisi menjerat para pelaku dengan sanksi pidana karena telah membuat kegaduhan dan mengancam keselamatan orang lain.
"Saya menduga ini bukan hanya remaja saja tetapi sudah ada orang-orang deasa yang terlibat. Apapun dalihnya tidak dibenarkan balapan liar di jalanan," tegas anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Aksi balapan liar di jalan raya oleh sekelompok pemuda, kembali meresahkan masyarakat. Adu kecepatan tidak pada tempatnya itu dinilai sangat rawan bagi keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti Sabtu (25/7) malam lalu, balapan liar kembali terjadi di Jalan Achmad Yani dan HM Arsyad. Bahkan dua pengendara yang sedang balapan mengalami kecelakaan menabrak sebuah mobil pikap yang sedang melintas.
Kabarnya balap liar juga sering terjadi di sejumlah lokasi lainnya seperti kawasan sekita Stadion 29 November Sampit, Taman Kota dan sekitar Bandara Haji Asan Sampit. Warga berharap balapan liar tersebut ditertibkan karena sangat mengganggu dan membahayakan pengendara lainnya.
Menurut Handoyo, balapan liar di jalanan dalam Kota Sampit tidak bisa ditoleransi lagi. Dia mendukung agar pelaku dijerat secara hukum pidana karena mengancam keselamatan orang lain.
Baca juga: DPRD Kotim siap bahas KUA-PPAS 2021
”Saya mendukung pelaku-pelaku ini ditangkap dan dipidanakan sesuai KUHP supaya menimbulkan efek jera. Harus ada tindakan tegas dan sanksi berat agar mereka jera,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Handoyo, pelaku balap liar bisa langsung dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang bisa disangkakan diantaranya Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) karena tidak memilik SIM dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, pelaku balapan liar juga bisa dijerat hukum karena kendaraan tidak dilengkapi STNK sesuai Pasal 288 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ada pula terkait pelanggaran karena tidak menggunakan helm seperti ditegaskan dalam Pasal 291 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan terkait balap liar dikenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan
Baca juga: Legislator Kotim prihatin maraknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur
"Saya menduga ini bukan hanya remaja saja tetapi sudah ada orang-orang deasa yang terlibat. Apapun dalihnya tidak dibenarkan balapan liar di jalanan," tegas anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Aksi balapan liar di jalan raya oleh sekelompok pemuda, kembali meresahkan masyarakat. Adu kecepatan tidak pada tempatnya itu dinilai sangat rawan bagi keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Seperti Sabtu (25/7) malam lalu, balapan liar kembali terjadi di Jalan Achmad Yani dan HM Arsyad. Bahkan dua pengendara yang sedang balapan mengalami kecelakaan menabrak sebuah mobil pikap yang sedang melintas.
Kabarnya balap liar juga sering terjadi di sejumlah lokasi lainnya seperti kawasan sekita Stadion 29 November Sampit, Taman Kota dan sekitar Bandara Haji Asan Sampit. Warga berharap balapan liar tersebut ditertibkan karena sangat mengganggu dan membahayakan pengendara lainnya.
Menurut Handoyo, balapan liar di jalanan dalam Kota Sampit tidak bisa ditoleransi lagi. Dia mendukung agar pelaku dijerat secara hukum pidana karena mengancam keselamatan orang lain.
Baca juga: DPRD Kotim siap bahas KUA-PPAS 2021
”Saya mendukung pelaku-pelaku ini ditangkap dan dipidanakan sesuai KUHP supaya menimbulkan efek jera. Harus ada tindakan tegas dan sanksi berat agar mereka jera,” kata Politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Handoyo, pelaku balap liar bisa langsung dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal yang bisa disangkakan diantaranya Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) karena tidak memilik SIM dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, pelaku balapan liar juga bisa dijerat hukum karena kendaraan tidak dilengkapi STNK sesuai Pasal 288 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Ada pula terkait pelanggaran karena tidak menggunakan helm seperti ditegaskan dalam Pasal 291 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sedangkan terkait balap liar dikenakan Pasal 297 dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Baca juga: Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan
Baca juga: Legislator Kotim prihatin maraknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur