Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan mengingatkan pendataan pemilih harus dilakukan dengan benar dan teliti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah karena biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi diawali dari data pemilih," kata Abhan di Sampit, Jumat.

Abhan berkunjung memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur. Kegiatan dalam rangka supervisi terhadap pengawasan coklit.

Seperti diketahui tahapan coklit dilakukan oleh KPU Kotawaringin Timur dengan mengerahkan 905 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Hasil kegiatan yang dilaksanakan pada 18 Juli hingga 13 Agustus ini nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Untuk mengawasi coklit, Bawaslu juga menyebar personel mereka melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari pengawas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

Baca juga: KPU Kotim imbau parpol lebih awal daftarkan pasangan calon

Menurut Abhan, proses coklit yang benar itu harus komplit, valid, komprehensif dan mutakhir. Data yang diambil merupakan data terbaru dan lengkap sehingga semua terdata dengan baik.

Sementara itu terkait pencalonan peserta pilkada, Abhan mengingatkan peserta untuk mematuhi aturan. Bagi mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun profesi yang mengharuskan mengundurkan diri, maka harus mematuhi aturan tersebut.

"Sudah ada pernah kasus seperti itu yang kemudian dilaporkan ke Komisi ASN dan diberikan sanksi. Kami imbau semua pihak mematuhi aturan," tegas Abhan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan, pengawasan harus dilakukan terhadap penyelenggaraan pendataan pemilih. Pengawasan ini juga untuk meminimalisir munculnya masalah akibat tidak validnya data pemilih.

"Makanya pengawasan ini harus benar-benar dilakukan dengan baik karena juga berperan dalam proses ini. Pendataan pemilih harus dilakukan sesuai aturan agar data yang dihasilkan benar-benar valid," demikian Satriadi.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab inventarisasi perizinan tersus dan TUKS

Baca juga: PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotim

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024