Buntok (ANTARA) - Satu orang anggota DPRD Barito Selatan,  Kalimantan Tengah diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis lantaran tidak tertib mengikuti kegiatan dewan setempat.

"Satu orang anggota DPRD Barito Selatan yang dikenakan sanksi tersebut berinisial AN dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Barito Selatan," kata Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran usai memimpin rapat paripurna penyampaian hasil reses dan jawaban bupati atas pendapat Badan Anggaran dan pemandangan umum fraksi terhadap 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) di Buntok, Senin.

Farid Yusran mengatakan, pihaknya pada hari ini telah mengumumkan pengenaan sanksi terhadap satu orang anggota yang tidak tertib mengikuti kegiatan dewan tersebut.

Dikatakannya, sesuai hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Dewan, anggota dewan yang bersangkutan telah tidak menghadiri rapat secara berturut-turut sebanyak tujuh kali tanpa keterangan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Dewan, AN tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak empat kali berturut-turut dan tiga kali berturut-turut tanpa keterangan tidak menghadiri rapat Badan Musyawarah," ungkapnya.

Seharusnya, menurut Farid Yusran, yang bersangkutan bisa dipecat, sebab tidak menghadiri kegiatan di DPRD lebih dari enam kali secara berturut-turut tanpa keterangan.

"Sanksi teguran tertulis ini diberikan karena pertimbangan yang bersangkutan merupakan anggota dewan yang masih baru, kemudian pertimbangan dari sisi kemanusiaan, sehingga dari Badan Kehormatan Dewan memberikan sanksi teguran secara tertulis," jelasnya.

Dikatakannya, pengenaan sanksi terhadap satu orang anggota dewan ini, karena pihaknya ingin secara tegas menerapkan aturan di DPRD Barito Selatan.

Sementara itu terkait jawaban wakil bupati mengenai pendapat Badan Anggaran dan pemandangan umum fraksi terhadap lima rancangan peraturan daerah, menurutnya hal itu masih normatif.

"Hal tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan lima raperda yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan beberapa waktu lalu itu," tambah dia.

Pembahasan terhadap raperda itu akan mulai dilaksanakan pada Selasa (11/8) yang dilaksanakan dalam dua sesi untuk membahas raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2019. Pembahasannya dilaksanakan dalam waktu selama dua hari.

"Kemudian dilanjutkan dengan membahas empat raperda lainnya yang disampaikan Pemkab Barito Selatan," demikian Farid Yusran.
 

Baca juga: Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Barsel kembali melonjak, berikut penjelasannya

Baca juga: Legislator Barsel berharap pelantikan pejabat baru bisa pacu kinerja pemkab


Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024