Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kini sedang menyiapkan Peraturan Bupati terkait pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas (ke-13) tahun ini bagi pegawai di daerah setempat.
"Saat ini kami menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sedang difasilitasi biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, untuk menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tersebut Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,4 miliar untuk dibayarkan kepada 3.844 ASN setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 yakni pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13 antara lain pejabat negara diantaranya bupati dan wakil bupati serta pimpinan dan anggota DPRD.
"Sedangkan pejabat yang menerima meliputi Sekretaris Daerah, pejabat eselon II atau Kepala SOPD, serta pejabat eselon III, IV dan pelaksana," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Dia mengatakan, rencana pembayaran gaji ke-13 apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai, maka langsung dibayarkan. Diupayakan selambatnya pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.
Baca juga: Barito Utara siapkan pembayaran THR sebesar Rp16,5 miliar
"Saat ini kami menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sedang difasilitasi biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, untuk menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tersebut Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,4 miliar untuk dibayarkan kepada 3.844 ASN setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 yakni pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13 antara lain pejabat negara diantaranya bupati dan wakil bupati serta pimpinan dan anggota DPRD.
"Sedangkan pejabat yang menerima meliputi Sekretaris Daerah, pejabat eselon II atau Kepala SOPD, serta pejabat eselon III, IV dan pelaksana," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Dia mengatakan, rencana pembayaran gaji ke-13 apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai, maka langsung dibayarkan. Diupayakan selambatnya pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.
Baca juga: Barito Utara siapkan pembayaran THR sebesar Rp16,5 miliar