Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Sebelum penandatanganan berita acara, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Reperda Perubahan APBD 2020.
Baca juga: PNS Gumas penerima Satyalancana Karya Satya diharap jadi teladan
“Pendapatan sebelum perubahan APBD 2020 sebesar Rp1,101 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, disepakati berkurang menjadi Rp958 miliar,” ucapnya.
Untuk belanja daerah disepakati mengalami penurunan dari nilai total belanja sebesar Rp1,098 triliun menjadi Rp984 miliar. Defisit anggaran sebesar Rp25,975 miliar yang ditutup dengan pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Perubahan Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 ke belanja langsung sebesar Rp15,783 miliar, dengan catatan harus sesuai petunjuk atau aturan perundang-undangan yang berlaku untuk Penanganan Dampak COVID-19.
Dia menyebut bahwa disepakati pula Dana Alokasi Khusus (DAK) Cadangan sebesar Rp20,707 miliar. Lalu ada pergeseran anggaran dari Dinas Pertanian ke Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp198 juta.
Baca juga: DPRD Gumas setuju dua raperda menjadi perda
“PAD dari yang ditargetkan awal saat diajukan ke DPRD sebesar Rp42,865 miliar bertambah Rp3 miliar menjadi Rp45,865 miliar,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Dia pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2020 menjadi perda merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada legislatif.
“Proses demi proses yang telah kita lalui menggambarkan adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata orang nomor satu di Kabupaten Gumas itu.
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas terima Satyalancana Karya Satya
Baca juga: Bupati Gumas : Isi kemerdekaan dengan pembangunan
Baca juga: Paskibraka Gumas diingatkan agar disiplin menerapkan protokol COVID-19
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama yang dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Sebelum penandatanganan berita acara, Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan Reperda Perubahan APBD 2020.
Baca juga: PNS Gumas penerima Satyalancana Karya Satya diharap jadi teladan
“Pendapatan sebelum perubahan APBD 2020 sebesar Rp1,101 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, disepakati berkurang menjadi Rp958 miliar,” ucapnya.
Untuk belanja daerah disepakati mengalami penurunan dari nilai total belanja sebesar Rp1,098 triliun menjadi Rp984 miliar. Defisit anggaran sebesar Rp25,975 miliar yang ditutup dengan pembiayaan netto dengan jumlah yang sama.
Perubahan Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 ke belanja langsung sebesar Rp15,783 miliar, dengan catatan harus sesuai petunjuk atau aturan perundang-undangan yang berlaku untuk Penanganan Dampak COVID-19.
Dia menyebut bahwa disepakati pula Dana Alokasi Khusus (DAK) Cadangan sebesar Rp20,707 miliar. Lalu ada pergeseran anggaran dari Dinas Pertanian ke Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp198 juta.
Baca juga: DPRD Gumas setuju dua raperda menjadi perda
“PAD dari yang ditargetkan awal saat diajukan ke DPRD sebesar Rp42,865 miliar bertambah Rp3 miliar menjadi Rp45,865 miliar,” beber pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Dia pun menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2020 menjadi perda merupakan suatu prestasi yang menggembirakan. Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada legislatif.
“Proses demi proses yang telah kita lalui menggambarkan adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata orang nomor satu di Kabupaten Gumas itu.
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas terima Satyalancana Karya Satya
Baca juga: Bupati Gumas : Isi kemerdekaan dengan pembangunan
Baca juga: Paskibraka Gumas diingatkan agar disiplin menerapkan protokol COVID-19