Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten setempat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gumas Jaya S Monong dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.

“Kedua raperda yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui kerjasama yang baik, kesungguhan dan saling pengertian, yang dilandasi hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat,” ucap Jaya.

Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas terima Satyalancana Karya Satya

Dua buah raperda yang disetujui telah adalah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa, dan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kepala perangkat daerah yang terkait dengan dua raperda yang telah disetujui, khususnya tentang pengelolaan keuangan daerah, diminta menyosialisasikan kepada seluruh pihak, sehingga perda dapat dilaksanakan guna pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas  mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan dua raperda yang diajukan oleh pemkab disetujui menjadi perda.

Baca juga: Bupati Gumas : Isi kemerdekaan dengan pembangunan

Dia mengatakan, terkait penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa dapat disetujui, namun pada tahun 2021 mendatang tidak dilakukan penyertaan modal kepada Perusda Gunung Mas Perkasa.

“Kami harap pada tahun 2021 mendatang Perusda Gunung Mas Perkasa agar fokus pada pelaksanaan kegiatan usaha serta peningkatan kinerja direksi di Perusda Gunung Mas Perkasa,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak eksekutif atas sumbangan pikiran melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat, pada saat rapat pembahasan yang dilakukan sebelumnya.

“Itu merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan dari dua buah raperda yang diajukan, sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama,” demikian Untung.

Baca juga: Paskibraka Gumas diingatkan agar disiplin menerapkan protokol COVID-19

Baca juga: Taman Hutan Raya Lapak Jaru di Gumas mulai dibuka kembali

Baca juga: Disdikpora Gumas siapkan 8 anggota Paskibraka untuk upacara HUT ke-75 RI

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024