Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Kalimantan Tengah Ariantho S Muler meminta PT Borneo Ketapang Indah (BKI) transparan terkait pengelolaan dan lokasi kebun sawit plasma kepada warga setempat.
“Ini demi menjaga kenyamanan iklim investasi, semestinya manajemen PT BKI transparan terkait pengelolaan plasma, serta menunjukan dimana lokasi plasma yang dibangun sebagai kewajiban perusahaan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Menurut politikus PKPI itu, pemilik plasma punya hak mengetahui posisi kebun plasma yang dibangun dari kompensasi pelepasan lahan masyarakat, walaupun plasma yang dibangun menjadi kewajiban perusahaan dalam memelihara dan panennya.
Banyak warga mengeluhkan terkait plasma. Salah satunya dari pengurus dan anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Bambulung, Kecamatan Pematang Karau yang mengeluhkan pengelolaan plasma dan lokasi kebun sawit plasma yang tidak diketahui hingga saat ini.
“Secara kelembagaan DPRD Bartim selalu membuka diri atas permasalahan seperti ini. Karena itu, kepada KPIP Bambulung silakan menyurati DPRD Bartim terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Tambahnya, surat tersebut akan menjadi dasar Badan Musyawarah DPRD Bartim untuk menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait serta pihak PT BKI.
“Kami mengharapkan ada solusi terbaik antara masyarakat dan investor. Kami yakin masyarakat mendukung investasi di daerah, tapi juga harus menguntungkan bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Corporate Affairs Senior Manager PT BKI, CAA Group, Raden Agus mengatakan, konsep pembangunan kebun plasma PT BKI telah sesuai perizinan usaha perkebunan yang ada, yakni membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan di dalam IUP kebun.
“Lahan plasma itu ada dalam satu hamparan dan pihak Koperasi Usaha Bina Bersama (UBB) mengetahuinya,” kata Raden.
Dijelaskannya, KPIP terbentuk dari kumpulan warga yang sebelumnya menjadi anggota Koperasi UBB. Terkait plasma sudah dibahas dan diketahui Koperasi UBB.
“Yang pasti kebun sawit plasma ada dalam satu hamparan sebanyak 20 persen dari areal yang telah telah dimanfaatkan dan Koperasi UBB mengetahuinya,” jelasnya.
“Ini demi menjaga kenyamanan iklim investasi, semestinya manajemen PT BKI transparan terkait pengelolaan plasma, serta menunjukan dimana lokasi plasma yang dibangun sebagai kewajiban perusahaan,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Menurut politikus PKPI itu, pemilik plasma punya hak mengetahui posisi kebun plasma yang dibangun dari kompensasi pelepasan lahan masyarakat, walaupun plasma yang dibangun menjadi kewajiban perusahaan dalam memelihara dan panennya.
Banyak warga mengeluhkan terkait plasma. Salah satunya dari pengurus dan anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Bambulung, Kecamatan Pematang Karau yang mengeluhkan pengelolaan plasma dan lokasi kebun sawit plasma yang tidak diketahui hingga saat ini.
“Secara kelembagaan DPRD Bartim selalu membuka diri atas permasalahan seperti ini. Karena itu, kepada KPIP Bambulung silakan menyurati DPRD Bartim terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Tambahnya, surat tersebut akan menjadi dasar Badan Musyawarah DPRD Bartim untuk menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan dinas terkait serta pihak PT BKI.
“Kami mengharapkan ada solusi terbaik antara masyarakat dan investor. Kami yakin masyarakat mendukung investasi di daerah, tapi juga harus menguntungkan bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Corporate Affairs Senior Manager PT BKI, CAA Group, Raden Agus mengatakan, konsep pembangunan kebun plasma PT BKI telah sesuai perizinan usaha perkebunan yang ada, yakni membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan di dalam IUP kebun.
“Lahan plasma itu ada dalam satu hamparan dan pihak Koperasi Usaha Bina Bersama (UBB) mengetahuinya,” kata Raden.
Dijelaskannya, KPIP terbentuk dari kumpulan warga yang sebelumnya menjadi anggota Koperasi UBB. Terkait plasma sudah dibahas dan diketahui Koperasi UBB.
“Yang pasti kebun sawit plasma ada dalam satu hamparan sebanyak 20 persen dari areal yang telah telah dimanfaatkan dan Koperasi UBB mengetahuinya,” jelasnya.