DPRD Kotim kembali soroti minimnya kepatuhan perusahaan terkait plasma

id Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Juliansyah, DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng

DPRD Kotim kembali soroti minimnya kepatuhan perusahaan terkait plasma

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Juliansyah kembali menyoroti rendahnya respons dari mayoritas perusahaan perkebunan di wilayah tersebut, terkait kewajiban merealisasikan kebun plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar.

"Saya baru mendapatkan informasi dari 50 perusahaan perkebunan di daerah ini, hanya sebagian yang sudah mengkonfirmasi kesiapan merealisasikan plasma 20 persen. Selebihnya minim respon," kata Juliansyah di Sampit, Rabu.

Bahkan, lanjut dia, informasinya Bupati Kotim sudah secara resmi mengirim surat kepada seluruh perusahaan perkebunan di daerah ini, agar segera merealisasikan plasma tersebut. Namun, sampai saat ini tanggapan yang diterima masih jauh dari harapan.

"Padahal, pemenuhan kebun plasma adalah suatu keharusan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan," ungkap dia.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini pun menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan meremehkan surat dari pemerintah daerah.

Apalagi Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sudah berkali-kali mengecam manajemen perkebunan yang tidak patuh terhadap kewajiban plasma. Gubernur pun sempat telah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat.

Jika perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), dan mengabaikan tenaga kerja lokal, diminta untuk angkat kaki dari Kalimantan Tengah Hal ini sebagai wujud keberpihakan gubernur terhadap kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Makanya kita bisa lihat apa yang disampaikan Pak Gubernur itu sudah cukup keras, namun kepatuhan pengusaha perkebunan ini untuk plasma ini masih minim," beber Juliansyah.

Baca juga: Bupati Kotim sebut santri berkontribusi dalam pembangunan daerah

Legislator Kotim itu pun menilai alasan sebagian perusahaan yang berdalih lahannya sedang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab menurutnya, kewajiban plasma merupakan komitmen moral sekaligus hukum yang harus ditepati.

"Terkait alasan mereka ada Satgas PKH lahan mereka disita itu perkara lain, tidak serta merta mengabaikan kewajiban plasma 20 persen, itu urusan mereka karena itu soal kawasan hutan yang mereka garap," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pelaksanaan plasma 20 persen ini selalu menjadi pemicu masalah sosial di daerah, bahkan tak jarang pemerintah daerah menjadi sasaran amarah masyarakat.

"Padahal, pemerintah sudah berulang kali mendesak manajemen perusahaan perkebunan agar melaksanakan tanggung jawab tersebut," demikian Juliansyah.

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim minta aparatur desa berperan aktif dalam P4GN

Baca juga: Museum Kayu Sampit jadi wadah melindungi dan mengembangkan warisan daerah

Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan armada patroli Satpol PP


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.