Logo Header Antaranews Kalteng

DAD Kotim kawal perjuangan masyarakat dapatkan kebun plasma sawit

Rabu, 26 November 2025 20:10 WIB
Image Print
Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara menerima aspirasi dari masyarakat Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara terkait tuntutan kebun plasma seluas 20 persen terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa mereka, Rabu (26/11/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan akan mengawal perjuangan masyarakat setempat mendapatkan hak kebun plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu, sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami dari kelembagaan adat Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, beserta damang akan bersama-sama masyarakat memperjuangkan agar bagaimana apa yang disampaikan oleh Presiden terkait plasma 20 persen itu benar-benar direalisasikan oleh perusahaan," tegas Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara di Sampit, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Gahara usai menerima masyarakat Desa Bagendang Tengah atau Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang datang menyampaikan aspirasi mereka ke Sekretariat DAD Kotawaringin Timur di Jalan Achmad Yani Sampit.

Turut beserta rombongan yaitu Damang Mentaya Hilir Utara Rusli, Kepala Desa Bagendang Tengah Untung Sukardi, Mantir Desa Bagendang Tengah Elit Sunardi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Bagendang Tengah.

Gahara menjelaskan, sejak 2021 lalu warga Desa Bagendang Tengah memperjuangkan tuntutan kebun plasma sawit dari perusahaan perkebunan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP). Namun usulan itu belum terwujud karena pihak perusahaan beralasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan mereka sudah terbit sebelum adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan mengalokasikan kebun plasma 20 persen dari areal perusahaan untuk masyarakat.

Maret lalu, Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang masuk kawasan hutan. Berdasarkan data, salah satu yang lahannya disita adalah milik PT GAP seluas 12.069 hektare.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kini kebun-kebun sitaan itu dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan milik negara.

Gahara menilai, pengambilalihan pengelolaan oleh PT Agrinas ini membuka peluang baru bagi masyarakat untuk menuntut hak kebun plasma 20 persen atas kebun tersebut. Pengelolaan oleh manajemen baru ini dinilai wajib mengikuti aturan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat.

Menurutnya, ini menjadi momentum pemerintah patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan yakni dengan merealisasikan 20 persen kebun plasma sawit untuk masyarakat Desa Bagendang Tengah.

"Ada sekitar 6.000 hektare yang katanya sesuai dengan tapal batas masuk Desa Bagendang Tengah atau Ramban. Maka berarti ada 1.200 hektare itu harus diberikan kepada masyarakat sebagai kebun plasma," tegas Gahara.

Baca juga: Orang tua berperan penting jauhkan anak-anak di Kotim dari pengaruh terorisme

Menurut Gahara, pemerintah daerah harus hadir dalam masalah ini, apalagi warga Desa Bagendang Tengah sudah menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta memanggil manajemen PT GAP dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam upaya memastikan batasan luasan dan lokasi lahan masing-masing perusahaan sebagai dasar untuk penetapan kebun plasma untuk masyarakat.

Negara dinilai tidak punya alasan untuk tidak merealisasikan hak kebun plasma 20 persen untuk masyarakat. Ini juga sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.

DAD Kotawaringin Timur berkomitmen untuk hadir membantu masyarakat memperjuangkan hak-hak tersebut, tentunya dengan cara yang baik dan sesuai aturan. Namun jika tuntutan itu tidak dipenuhi, maka DAD bersama masyarakat akan turun ke lapangan menuntut hak.

DAD akan mendorong permasalahan ini agar cepat dituntaskan dan diselesaikan. Hal ini juga untuk mencegah agar tidak sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah ini.

"Bagaimanapun, gejolak-gejolak ini harus kita redam, tapi dengan cara penyelesaian yang baik. Tapi kalau tidak selesai, ya masyarakat akan melawan. Tidak ada kata lain, pasti masyarakat melawan dan kita (DAD) akan berada paling depan untuk melawan itu," demikian Gahara.

Mantir Desa Bagendang Tengah, Elit Sunardi mengatakan, masyarakat berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut dengan baik sesuai aturan dan siap dimediasi. Namun jika tidak ada respons, warga akan menggelar aksi lapangan.

"Jawaban dari pihak Agrinas cukup bagus. Mereka akan menindaklanjuti. Makanya ini yang perlu dikawal agar benar-benar disetujui dan direalisasikan," ujar Elit.

Baca juga: Pemkab Kapuas peringkat kedua Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DAD Kotawaringin Timur yang sudah menerima dan siap membantu warga desanya dalam memperjuangkan kebun plasma sawit untuk masyarakat.

"Sudah berbagai upaya dilakukan masyarakat, tapi belum membuahkan hasil. Makanya hari ini mengadu ke DAD dan kami dampingi. Mudah-mudahan apa solusi dan ke depannya bisa difasilitasi agar plasma itu bisa terealisasi," ujar Untung.

Sementara itu Damang Mentaya Hilir Utara, Rusli mengatakan, pihaknya memfasilitasi ke DAD sebagai sinergi kelembagaan adat dalam membantu masyarakat. Pihaknya sangat berterima kasih karena DAD sudah menampung aspirasi masyarakat, seraya berharap apa yang dihajatkan oleh masyarakat segera terwujud.

"Kita bisa bersinergi bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan masyarakat ini karena ini cukup lama dan saya anggap berpotensi konflik dan bisa mengganggu kamtibmas karena di perusahaan yang lain di kecamatan dan desa yang sama, sudah ada yang terealisasi," ujarnya.

Rusli mengajak pihak perusahaan dan masyarakat untuk bisa menciptakan situasi aman dan kondusif. Semua dihadapkan bisa hidup berdampingan dan saling mendukung demi kemajuan yang berdampak positif bagi semua pihak.

"Kita bersama-sama dengan kelembagaan adat nanti akan memperjuangkan bagaimana ini bisa terealisasi. Mudah-mudahan semua urusan kita dimudahkan," demikian Rusli.

Baca juga: Bawaslu Kotim raih penghargaan keterbukaan informasi kategori penyelenggara pemilu

Baca juga: Kotim peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif

Baca juga: Marak serangan buaya, Camat Pulau Hanaut siapkan tim khusus



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026