Logo Header Antaranews Kalteng

DAD Kotim beberkan hasil investigasi penembakan empat warga di kebun sawit

Rabu, 31 Desember 2025 16:20 WIB
Image Print
Tim Pandawa Lima bentukan DAD Kotawaringin Timur saat melakukan investigas lapangan terkait kasus penembakan terhadap empat warga oleh aparat di Desa Kenyala Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.  ANTARA/HO-DAD Kotim

Sampit (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membeberkan hasil investigasi sekaligus rekomendasi terkait kasus penembakan empat warga terduga pencurian di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Kenyala Kecamatan Telawang oleh aparat keamanan.

"Tim sudah merampungkan investigasi di lapangan. Tim juga membuat rekomendasi. Kami berharap ini bisa dijalankan oleh pihak-pihak terkait," kata Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur, Gahara di Sampit, Rabu.

Insiden penembakan empat warga tersebut terjadi Senin (22/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Empat warga diduga kedapatan mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan di wilayah itu sehingga terjadi penembakan oleh aparat keamanan saat melakukan pengajaran.

Atas kejadian itu, DAD Kotawaringin Timur membentuk Tim investigasi yang diberi nama Tim Pandawa Lima. Tim langsung turun ke lokasi mengumpulkan data dan keterangan terkait kejadian tersebut.

Tim dipimpin langsung oleh Gahara sekaligus sebagai ketua tim. Sementara itu anggota tim terdiri dari Waket III DAD Kotim M Pungkau Canang, Waket IV M Tjumbi Anwar, Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Pertahanan Keamanan DAD Kotim Zulkifli, Sekretariat DAD Kotim Sabri, Ketua DAD Telawang Chihue, Anggota Batamad Telawang Yastok dan Priyono, Humas dan Publikasi DAD Kotim Wijaya, serta Mantir Adat Desa Kenyala Karnedy dan Hendra AD.

Dijelaskan, Tim Investigasi Pandawa Lima telah menemui dan meminta keterangan beberapa pihak yaitu Damang Kecamatan Telawang, Ketua DAD Kecamatan Telawang, Mantir Desa Kenyala, Kepala Desa Kenyala, salah satu korban dan keluarga korban.

Keterangan yang diperoleh, benar pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap 4 orang warga Desa Kenyala Kecamatan Telawang oleh oknum aparat keamanan yang bertugas di PT KKP 3 Wilmar Group.

Sesuai keterangan korban dan fakta keadaan bekas luka tembak di tubuh korban, kata Gahara, peluru yang digunakan adalah peluru karet. Ini sekaligus membantah dugaan beredar sebelumnya terkait penggunaan peluru tajam.

Baca juga: DPRD Kotim minta penanganan darurat ruas jalan Sampit-Seruyan

Empat warga yang jadi korban penembakan adalah Ilek Sius tertembak di bagian lengan kanan, Joni tertembak di bagian kaki, Aep Mikdar tertembak di bagian siku, dan Feri tertembak di bawah ketiak sebelah kanan.

Korban penembakan diduga melakukan pencurian buah sawit di areal hak guna usaha (HGU) PT KKP 3 Wilmar Group. Saat itu, mereka terdiri 12 orang menggunakan mobil pikap, terbagi pada 3 orang berada di depan dan 9 orang berada di belakang.

Jumlah buah sawit yang diambil oleh diduga pelaku pencurian 40 tandan atau sekitar dua kwintal. Namun, saat terjadi kejar-kejaran semua buah tersebut dibuang ke jalan dengan alasan untuk menghambat kendaraan pihak keamanan PT KKP 3 Wilmar Group yang mengejar, sehingga barang bukti buah sawit tersebut sudah tidak berada di mobil pikap terduga pelaku pencurian saat penangkapan.

Korban atas nama Feri sempat berobat ke Rumah Sakit dr Murjani Sampit dengan biaya sendiri. Korban yang lain yaitu Ilek Sius, Joni dan Aep Mikdar berobat di Puskesmas Tangar juga dengan biaya sendiri.

Tim Pandawa Lima kemudian mengeluarkan rekomendasi terkait hasil investigasi, yakni Pihak PT KKP 3 Wilmar Group diminta melakukan perdamaian secara hukum Adat Dayak dengan keempat orang korban luka tembak.

Pihak perusahaan juga disarankan mencabut laporan polisi di Polres Kotim atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di kebun mereka oleh empat orang korban luka tembak.

Perusahaan disarankan membiayai pengobatan empat orang korban luka tembak. Selanjutnya, perusahaan disarankan memberikan tali asih kepada empat orang korban luka tembak sebagai pemenuhan perdamaian Adat Dayak. Perusahaan juga diminta membiayai ritual pesta pardamaian sesuai dengan adat istiadat setempat.

Sementara itu, keempat orang korban luka tembak tidak boleh lagi mengulangi melakukan pencurian buah sawit dl kebun PT KKP 3 Wilmar Group. Keempat orang korban luka tembak diminta memaafkan pelaku atas insiden penembakan tersebut dan tidak menuntut secara hukum adat maupun hukum positif.

"Sedangkan terkait kasus penembakannya oleh oknum aparat, semua pihak diminta menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukum terduga kasus penembakan kepada pihak Propam Polda Kalimantan Tengah. Seperti sebelumnya, sejak awal kami DAD menegaskan tidak ingin masuk pada ranah pidananya. Kami fokus kaitannya dengan hukum adat," demikian Gahara.

Baca juga: Penjualan kembang api di Sampit merosot jelang Tahun Baru 2026

Baca juga: KSOP Sampit ingatkan nakhoda tidak memaksakan berlayar saat cuaca buruk

Baca juga: Program Kencana perkuat kesiapsiagaan kecamatan di Kotim menghadapi bencana



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026