Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo mengapresiasi keberhasilan Polres setempat dalam menangkap komplotan pemalsu dokumen kependudukan, seraya berharap kasus ini terus didalami.
"Saya khawatirnya banyak warga yang sudah menjadi korban mereka sehingga dokumen kependudukan yang dimiliki warga itu palsu dan bisa bermasalah. Ini kan masyarakat yang terkendala dampaknya," kata Handoyo di Sampit, Rabu.
Jumat (21/8) lalu, Polres Kotawaringin Timur menangkap tiga orang tersangka pembuat dokumen palsu. Mereka berinisial RY, FK dan AF yang berperan sebagai calo atau perantara, pencetak dokumen palsu dan pemasok bahan blanko pembuatan dokumen palsu.
AF merupakan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kapasitasnya itulah yang diduga membuat dia dengan mudah mendapat blanko untuk pembuatan dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, surat kehilangan dan lainnya.
Komplotan ini diduga sudah lama beroperasi namun kasusnya baru saja terbongkar ketika ada seorang korbannya mengikuti seleksi Bintara Polri di Polres Kotawaringin Timur dan panitia yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mendeteksi bahwa kartu keluarga yang digunakan adalah palsu. Dari situlah polisi akhirnya berhasil membongkar dan menangkap ketiga tersangka.
Handoyo mengingatkan, masyarakat jangan pernah mengurus dokumen kependudukan melalui calo. Selain keluhan biaya mahal, mengurus melalui calo sangat berisiko penipuan atau pemalsuan seperti yang baru terjadi tersebut.
Di sisi lain, Handoyo meminta ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pelayanan administrasi kependudukan harus dipermudah sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengurusnya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Disdukcapil jemput bola pelayanan adminduk ke pelosok
"Kalau pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat, maka masyarakat pasti tidak akan tergoda mengurus melalui calo. Ini juga perlu menjadi evaluasi dan perhatian pemerintah daerah untuk diperbaiki dan ditingkatkan," demikian Handoyo.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, komplotan pembuat dokumen palsu tersebut diduga sudah beraksi selama dua tahun. Saat ini penyidik masih menelusuri sudah berapa banyak dokumen palsu yang mereka terbitkan dan siapa saja yang menjadi korbannya.
Komplotan ini dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami mengimbau kepada warga jika merasa pernah mengurus melalui calo, silakan konfirmasi langsung ke Disdukcapil untuk memastikan. Jangan percaya pada calo. Langsung urus sesuai aturan," demikian Jakin.
Baca juga: Kasus kekerasan terhadap anak di Sampit harus jadi perhatian serius
Baca juga: DPRD minta Disnakertrans Kotim benahi data ketenagakerjaan
"Saya khawatirnya banyak warga yang sudah menjadi korban mereka sehingga dokumen kependudukan yang dimiliki warga itu palsu dan bisa bermasalah. Ini kan masyarakat yang terkendala dampaknya," kata Handoyo di Sampit, Rabu.
Jumat (21/8) lalu, Polres Kotawaringin Timur menangkap tiga orang tersangka pembuat dokumen palsu. Mereka berinisial RY, FK dan AF yang berperan sebagai calo atau perantara, pencetak dokumen palsu dan pemasok bahan blanko pembuatan dokumen palsu.
AF merupakan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kapasitasnya itulah yang diduga membuat dia dengan mudah mendapat blanko untuk pembuatan dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, surat kehilangan dan lainnya.
Komplotan ini diduga sudah lama beroperasi namun kasusnya baru saja terbongkar ketika ada seorang korbannya mengikuti seleksi Bintara Polri di Polres Kotawaringin Timur dan panitia yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil mendeteksi bahwa kartu keluarga yang digunakan adalah palsu. Dari situlah polisi akhirnya berhasil membongkar dan menangkap ketiga tersangka.
Handoyo mengingatkan, masyarakat jangan pernah mengurus dokumen kependudukan melalui calo. Selain keluhan biaya mahal, mengurus melalui calo sangat berisiko penipuan atau pemalsuan seperti yang baru terjadi tersebut.
Di sisi lain, Handoyo meminta ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Pelayanan administrasi kependudukan harus dipermudah sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengurusnya langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Disdukcapil jemput bola pelayanan adminduk ke pelosok
"Kalau pengurusan dokumen kependudukan semakin mudah dan cepat, maka masyarakat pasti tidak akan tergoda mengurus melalui calo. Ini juga perlu menjadi evaluasi dan perhatian pemerintah daerah untuk diperbaiki dan ditingkatkan," demikian Handoyo.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, komplotan pembuat dokumen palsu tersebut diduga sudah beraksi selama dua tahun. Saat ini penyidik masih menelusuri sudah berapa banyak dokumen palsu yang mereka terbitkan dan siapa saja yang menjadi korbannya.
Komplotan ini dijerat dengan Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
"Kami mengimbau kepada warga jika merasa pernah mengurus melalui calo, silakan konfirmasi langsung ke Disdukcapil untuk memastikan. Jangan percaya pada calo. Langsung urus sesuai aturan," demikian Jakin.
Baca juga: Kasus kekerasan terhadap anak di Sampit harus jadi perhatian serius
Baca juga: DPRD minta Disnakertrans Kotim benahi data ketenagakerjaan