Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menyita sabu-sabu seberat 385,5 gram dari tangan dua orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, dua orang pemilik sabu-sabu yang ditangkap di lokasi yang berbeda itu bernama Andi Jhonatan (26) dan Samsuri (41).
"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Hendra Rochmawan.
Hendra menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu 26 Agustus 2020 terhadap Samsuri warga Jalan Elang Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan yang Samsuri anggota berhasil menyita 300 gram sabu yang dipecah menjadi tiga paket besar. Yang bersangkutan berhasil dibekuk di pinggir Jalan Fathul Jannah Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim sekitar pukul 19.00 WIB.
"Selain sabu seberat 300 gram yang berhasil disita, anggota juga menyita satu unit handphone, satu bungkus plastik warna hitam, satu unit kendaraan roda dua merk Suzuki Nopol KH 3739 FS," katanya.
Kemudian pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga berhasil menangkap Andi Jhonatan yang kedapatan membawa sabu seberat 85,5 gram.
Warga Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah itu di tangkap di Jalan Hiu Putih V Kota Palangka Raya.
"Dari tangan Andi Jhonatan selain menyita sabu seberat 85,5, kami juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox dengan Nopol KH 5222 YD," ungkapnya.
Perkara ini terus dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalteng, guna menangkap siapa pemasok barang sebanyak itu.
Kedua pelaku yang diduga sudah berkali-kali melakukan perbuatan melawan hukum itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara.
"Selain ancaman kurungan penjara kedua tersangka dikenakan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, dua orang pemilik sabu-sabu yang ditangkap di lokasi yang berbeda itu bernama Andi Jhonatan (26) dan Samsuri (41).
"Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng beserta barang buktinya," kata Hendra Rochmawan.
Hendra menjelaskan, penangkapan pertama kali dilakukan terhadap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu 26 Agustus 2020 terhadap Samsuri warga Jalan Elang Kelurahan Sawahan Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan yang Samsuri anggota berhasil menyita 300 gram sabu yang dipecah menjadi tiga paket besar. Yang bersangkutan berhasil dibekuk di pinggir Jalan Fathul Jannah Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim sekitar pukul 19.00 WIB.
"Selain sabu seberat 300 gram yang berhasil disita, anggota juga menyita satu unit handphone, satu bungkus plastik warna hitam, satu unit kendaraan roda dua merk Suzuki Nopol KH 3739 FS," katanya.
Kemudian pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga berhasil menangkap Andi Jhonatan yang kedapatan membawa sabu seberat 85,5 gram.
Warga Desa Tumbang Malahoi, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah itu di tangkap di Jalan Hiu Putih V Kota Palangka Raya.
"Dari tangan Andi Jhonatan selain menyita sabu seberat 85,5, kami juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus plastik warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox dengan Nopol KH 5222 YD," ungkapnya.
Perkara ini terus dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalteng, guna menangkap siapa pemasok barang sebanyak itu.
Kedua pelaku yang diduga sudah berkali-kali melakukan perbuatan melawan hukum itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan paling lama 20 tahun penjara.
"Selain ancaman kurungan penjara kedua tersangka dikenakan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.