Muara Teweh (ANTARA) - Pelaku yang membawa paksa sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC  milik dealer Honda  Trio Motor Muara Teweh  Risky Sugihan alias Aris (30) warga Jalan Negara Muara Teweh - Banjarmasin RT 10 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang juga membawa sebilah pisau terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Aris yang sudah jadi tersangka ini kami jerat pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9-10 tahun penjara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim  AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika itu pelaku mengambil sepeda motor jenis Honda CBR 250 CC warna hitam yang masih baru milik dealer Honda Muara Teweh tanpa ada meminta izin dari pihak dealer  dengan langsung mengendarai sepeda motor yang tidak nyala karena tidak ada kuncinya sambil memperlihatkan senjata tajam. 

Pihak dealer langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari itu juga di Jalan Timor MUara Teweh sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, unit buser beserta anggota Satreskrim langsung membawa pelaku beserta barang Buktinya Ke polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda CBR 250 CC warna hitam  Sonic warna putih hitam,tanpa Nomor polisi dengan Nomor Rangka : MC311XKK012224 dengan Nomor Mesin : MC31E1010588 milik korban dealer Honda Trio Motor,  satu buah jaket merk Honda warna abu-abu Hitam dan  satu bilah pisau sejenis sangkur merk columbia SA21 warna putih dan gangang warna hitam.

"Saat ini tersangka dan sejumlah barang buksi sudah kami amankan," kata Kristanto.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024