
Bupati pimpin langsung penyerahan LKPD 2025 Bartim ke BPK Kalteng

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Misnohartaku membenarkan pihaknya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited), kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng.
LKPD 2025 itu diserahkan langsung oleh Bupati Bartim M Yamin dan diterima Kepala BPK Kalteng Dodik Achmad Akbar, kata Misnohartaku di Tamiang Layang, kemarin.
"Penyampaian LKPD itu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, penyampaian LKPD ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di mana laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan oleh gubernur, bupati, atau wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Termasuk pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyebutkan BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah diserahkan," kata Misnohartaku.
Dirinya pun memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan camat yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan. Untuk itu, capaian tersebut dapat terus dipertahankan, sekaligus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah.
"Dengan SDM yang berkualitas, tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja di seluruh organisasi perangkat daerah," demikian Misnohartaku.
(*Kontributor Lepas
Baca juga: Bupati ingatkan CPNS beradaptasi dengan perkembangan zaman
Baca juga: Optimalkan pelayanan, Pemkab Bartim hadirkan perekaman e-KTP di kecamatan
Baca juga: Bupati minta Bapenda Bartim lebih jeli lihat potensi PAD
Pewarta : Cakre (*
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
