Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah meminta penjelasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat, khususnya terkait keterbukaan informasi serta penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ini merupakan pertanyaan banyak masyarakat yang menilai selama ini informasi terkait kasus COVID-19 masih terbatas, padahal di tingkat pusat sudah sangat terbuka. Untuk itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui alasannya," kata Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.
Terkait keterbukaan informasi publik terhadap pasien COVID-19, Riskon mengaku sudah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam.
Dijelaskan, Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol kesehatan hanya pada informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah sebaran. Alasannya adalah untuk menjaga privasi dari pasien sesuai dengan standar operasional dan prosedur penanganan COVID-19.
Mengenai informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi, Satgas Penanganan COVID-19 menilai bahwa hal itu menjadi ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.
"Karena pastinya ketika informasi itu disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, untuk menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut disampaikan," kata Riskon mengutip penjelasan Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Kotim ragu putuskan sanksi pelanggar protokol kesehatan COVID-19
Terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang protokol kesehatan, Riskon juga sudah mendapat informasi. Penjelasannya adalah bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Bupati Kotawaringin Timur sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Namun untuk sanksi berupa denda Rp250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi COVID-19. Jadi, lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19," demikian Riskon.
Data Satgas Penanganan COVID-19 hingga Rabu siang, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sebanyak 117 orang. Perkembangan kondisi penderita tersebut yaitu 77 orang sudah sembuh, 35 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia. Selain itu terdapat 33 orang suspect.
Masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan karena pandemi COVID-19 ini masih terjadi. Protokol kesehatan wajib dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan itu.
Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR
Baca juga: Rudini-Samsudin pastikan jumlah kursi partai pengusung sudah terpenuhi
"Ini merupakan pertanyaan banyak masyarakat yang menilai selama ini informasi terkait kasus COVID-19 masih terbatas, padahal di tingkat pusat sudah sangat terbuka. Untuk itu perlu penjelasan agar masyarakat juga mengetahui alasannya," kata Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.
Terkait keterbukaan informasi publik terhadap pasien COVID-19, Riskon mengaku sudah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kesehatan dr Faisal Novendra Cahyanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam.
Dijelaskan, Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan informasi kepada publik sesuai protokol kesehatan hanya pada informasi umum, seperti umur, jenis kelamin, dan wilayah sebaran. Alasannya adalah untuk menjaga privasi dari pasien sesuai dengan standar operasional dan prosedur penanganan COVID-19.
Mengenai informasi yang beredar bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi, Satgas Penanganan COVID-19 menilai bahwa hal itu menjadi ranah pimpinan atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi itu kepada publik.
"Karena pastinya ketika informasi itu disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah. Selain itu, untuk menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan ketika informasi tersebut disampaikan," kata Riskon mengutip penjelasan Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Pemkab Kotim ragu putuskan sanksi pelanggar protokol kesehatan COVID-19
Terkait penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang protokol kesehatan, Riskon juga sudah mendapat informasi. Penjelasannya adalah bahwa saat ini sedang disusun Peraturan Bupati Kotawaringin Timur sebagai penjabaran teknis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Namun untuk sanksi berupa denda Rp250 ribu itu akan diganti dengan kerja sosial karena kita melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi COVID-19. Jadi, lebih pantas kalau sanksi yang diterapkan berupa kerja sosial sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dalam menghentikan penyebaran COVID-19," demikian Riskon.
Data Satgas Penanganan COVID-19 hingga Rabu siang, jumlah warga yang terjangkit COVID-19 sebanyak 117 orang. Perkembangan kondisi penderita tersebut yaitu 77 orang sudah sembuh, 35 orang masih dirawat dan lima orang meninggal dunia. Selain itu terdapat 33 orang suspect.
Masyarakat diimbau terus meningkatkan kewaspadaan karena pandemi COVID-19 ini masih terjadi. Protokol kesehatan wajib dijalankan agar terhindar dari penularan virus mematikan itu.
Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR
Baca juga: Rudini-Samsudin pastikan jumlah kursi partai pengusung sudah terpenuhi