Jakarta (ANTARA) - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, melaporkan penangkapan dirinya oleh Polda Kalimantan Tengah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, yang mendampingi Effendi Buhing melapor ke Komnas HAM, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.
Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
Selain itu, Arman menuturkan Effendi Buhing sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan," kata Arman.
Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM agar mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM.
Baca juga: DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal
Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM yang menerima laporan sejak 2018 disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM, tetapi tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.
Sebelumnya Polda Kalteng menyebut Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan
Baca juga: Terkait polemik Kinipan, begini penjelasan Pemprov Kalteng
Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman, yang mendampingi Effendi Buhing melapor ke Komnas HAM, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan polisi melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.
Pelepasan Effendi Buhing, menurut dia, juga semestinya bukan pelepasan tersangka, melainkan dikeluarkan juga surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) karena bukti tidak cukup.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
Selain itu, Arman menuturkan Effendi Buhing sudah meminta jaminan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam konteks ini kami meminta Komnas HAM agar berkoordinasi dengan LPSK terkait permintaan Pak Effendi Buhing dan kawan-kawan," kata Arman.
Dalam pelaporan itu, pihaknya juga meminta Komnas HAM agar mengeluarkan keterangan bahwa persoalan Masyarakat Adat Laman Kinipan dalam pemantauan Komnas HAM.
Baca juga: DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal
Atas masalah Laman Kinipan, Komnas HAM yang menerima laporan sejak 2018 disebutnya telah mengeluarkan rekomendasi agar Bupati dan Pemda Lamandau memfasilitasi penyelesaian konflik itu, tetapi tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Komnas HAM menyampaikan kepada Pemda Lamandau bahwa kasus itu dalam pemantauan Komnas HAM, tetapi tetap terjadi penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan.
Sebelumnya Polda Kalteng menyebut Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP atas dugaan pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukannya bersama empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan
Baca juga: Terkait polemik Kinipan, begini penjelasan Pemprov Kalteng