DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal
Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan adat, melainkan murni kriminal dan Effendi Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasu
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil menegaskan, bahwa kasus Efendi Buhing cs itu adalah murni kasus kriminal.
"Kasus tindak pidana tersebut yakni perampasan satu unit Chainsaw Milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT SML) yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau Effendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis.
Kejadian perampasan satu unit Chainsaw milik PT SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Ia menjelaskan, pihaknya yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal lainnya serta menghilangkan hak masyarakat adat.
Bahkan dengan adanya kasus Effendi Buhing cs ini, jangan sampai masyarakat terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.
Bahkan masyarakat diminta bersabar serta menjaga stabilitas keamanan daerah, bahkan jangan sampai ikut-ikutan memprovokasi persoalan yang sebenarnya belum mereka ketahui secara pasti.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
"Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan adat, melainkan murni kriminal dan Effendi Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasus tersebut," ungkapnya.
Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Effendi Buhing cs. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita, mereka bisa ditangguhkan, namun proses hukumnya memang tetap berjalan sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku di negara kita," bebernya.
Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan DAD Kalteng untuk menyelesaikannya.
"Maka dari itu jangan ada prasangka tidak baik dalam hal ini, kami akan tetap menjunjung tinggi profesional dalam menangani persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian Mambang Tubil.
"Kasus tindak pidana tersebut yakni perampasan satu unit Chainsaw Milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT SML) yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau Effendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis.
Kejadian perampasan satu unit Chainsaw milik PT SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Ia menjelaskan, pihaknya yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal lainnya serta menghilangkan hak masyarakat adat.
Bahkan dengan adanya kasus Effendi Buhing cs ini, jangan sampai masyarakat terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.
Bahkan masyarakat diminta bersabar serta menjaga stabilitas keamanan daerah, bahkan jangan sampai ikut-ikutan memprovokasi persoalan yang sebenarnya belum mereka ketahui secara pasti.
Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas
"Semua perkara ini kita percayakan kasus hukumnya ke kepolisian dan perkara ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan adat, melainkan murni kriminal dan Effendi Buhing orang terakhir yang diamankan oleh kepolisian setempat, karena ada keterkaitan kasus tersebut," ungkapnya.
Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Effendi Buhing cs. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Harapan kita, mereka bisa ditangguhkan, namun proses hukumnya memang tetap berjalan sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku di negara kita," bebernya.
Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan DAD Kalteng untuk menyelesaikannya.
"Maka dari itu jangan ada prasangka tidak baik dalam hal ini, kami akan tetap menjunjung tinggi profesional dalam menangani persoalan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian Mambang Tubil.