Terkait polemik Kinipan, begini penjelasan Pemprov Kalteng

id Kinipan, SML, hutan adat, tanah adat, lamandau, kalteng, kalimantan tengah, kriminalisasi ketua adat, effendi buhing, perkebunan kelapa sawit, kehutan

Terkait polemik Kinipan, begini penjelasan Pemprov Kalteng

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri (tengah) beserta jajaran saat memberikan penjelasan tentang polemik di Desa Kinipan Lamandau, Palangka Raya, Selasa, (1/9/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan berkaitan polemik yang terjadi di Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Tujuan kami disini adalah memperjelas semuanya, sehingga tersampaikan kepada masyarakat informasi berkenaan fakta sebenarnya," kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

PT SML merupakan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 19 ribu hektare lebih, berada di sejumlah desa yang ada pada Kecamatan Batang Kawa, Delang dan Lamandau.

Baca juga: Pemerintah pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan

Fahrizal menjelaskan PT SML secara proses perizinan telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan, serta memiliki legalitas yang sah.

Berkenaan adanya kelompok masyarakat dari Kinipan mengenai hutan adat, pihaknya telah menelusuri baik melalui Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan maupun Dinas Lingkungan Hidup.

"Juga penelusuran ke Lamandau dan hingga saat ini belum ada keputusan yang menetapkan bahwa ada hutan adat di Desa Kinipan," jelasnya.

Fahrizal mengungkapkan, berdasarkan peraturan Menteri LHK tentang hutan hak, bahwa penetapan hutan adat oleh Menteri LHK diberikan setelah adanya produk hukum daerah tentang penetapan masyarakat hukum adat, ada wilayah adat yang sebagian atau seluruhnya adalah hutan, serta adanya surat pernyataan masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.

Baca juga: Ketua Adat Laman Kinipan terancam lima tahun penjara terkait curas

Kondisi saat ini terkait penetapan pengakuan hukum adat di Pemkab Lamandau belum ada produk hukum daerah, berupa perda atau peraturan bupati atau SK bupati, termasuk juga belum adanya penetapan hutan adat Kinipan dari Menteri LHK.

"Secara legalitas hutan adat itu harus berproses dan ditetapkan oleh negara. Hingga saat ini tidak ada salah satu keputusan yang menyatakan hutan adat pada area tersebut," terangnya.

Baca juga: Bupati Lamandau temui massa aksi demonstrasi Desa Kinipan

Berkaitan adanya informasi beredar mengenai perambahan kawasan hutan adat oleh PT SML, berdasarkan peta yang pihaknya lakukan 'overlay' dinyatakan bahwa tidak ada hutan adat di areal PT SML.

Kemudian pihaknya menyampaikan, berkaitan dengan adanya proses hukum oleh kepolisian, dalam hal ini Pemprov Kalteng menyatakan hal tersebut merupakan ranah kepolisian karena berkaitan tindakan kriminal.

Selanjutnya ia mengatakan, segala usaha yang ada di Kalteng dan telah memenuhi prosedur tahapan-tahapan perizinan harus didukung untuk pengembangan perekonomian masyarakat maupun daerah.

Baca juga: Pemerintah pusat diminta ikut selesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan

Baca juga: DAD Kalteng tegaskan kasus Efendi Buhing cs murni kriminal