Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya bersama PT.Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kalteng menggelar sosialisasi pelayanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang dipusatkan di Palangka Raya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 diatur koordinasi manfaat dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, salah satunya adalah dengan PT Jasa Raharja untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan relaksasi untuk ringankan tunggakan iuran
Prinsip koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja itu, lanjut Masrur, yaitu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Sosialisasi itu diikuti oleh jajaran Satlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, dan Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah pihak terkait lain.
Pada kesempatan itu Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Mangandar Kristanto mengatakan pada penjaminan pelayanan kesehatan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS Kesehatan pihaknya telah menggunakan surat jaminan daring yang bisa diunduh oleh pihak rumah sakit.
Hal itu untuk memudahkan dalam melengkapi administrasi yang dibutuhkan dan memperlancar pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Peserta JKN-KIS merasa nyaman mendapat layanan informasi petugas BPJS SATU
"Jika ada kasus kecelakaan lalu lintas, kami sudah menerbitkan surat jaminan online. Selama tahun 2020 ini kami sudah menerbitkan 365 surat jaminan," kata Mangandar.
Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal biaya perawatan. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018.
"Tujuannya untuk memastikan terjalinnya kerjasama dalam koordinasi manfaat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kecelakaan penumpang, angkutan umum dan lalu lintas darat. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan, maka fasilitas kesehatan memberikan layanan kesehatan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang sama pada BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU
Baca juga: BPJS Kesehatan gelar mentoring spesialis di Murung Raya
Baca juga: Masa pandemi COVID-19, peserta kronis JKN-KIS lebih mudah akses layanan obat
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada Antara di Palangka Raya, Jumat, mengatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 diatur koordinasi manfaat dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, salah satunya adalah dengan PT Jasa Raharja untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan berikan relaksasi untuk ringankan tunggakan iuran
Prinsip koordinasi manfaat dengan PT Jasa Raharja itu, lanjut Masrur, yaitu PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
Sosialisasi itu diikuti oleh jajaran Satlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, dan Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah serta sejumlah pihak terkait lain.
Pada kesempatan itu Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Mangandar Kristanto mengatakan pada penjaminan pelayanan kesehatan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS Kesehatan pihaknya telah menggunakan surat jaminan daring yang bisa diunduh oleh pihak rumah sakit.
Hal itu untuk memudahkan dalam melengkapi administrasi yang dibutuhkan dan memperlancar pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Peserta JKN-KIS merasa nyaman mendapat layanan informasi petugas BPJS SATU
"Jika ada kasus kecelakaan lalu lintas, kami sudah menerbitkan surat jaminan online. Selama tahun 2020 ini kami sudah menerbitkan 365 surat jaminan," kata Mangandar.
Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal biaya perawatan. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2018.
"Tujuannya untuk memastikan terjalinnya kerjasama dalam koordinasi manfaat dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kecelakaan penumpang, angkutan umum dan lalu lintas darat. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban kecelakaan, maka fasilitas kesehatan memberikan layanan kesehatan sesuai kelas dan tarif layanan kesehatan yang sama pada BPJS Kesehatan," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK terus kumpulkan data penerima BSU
Baca juga: BPJS Kesehatan gelar mentoring spesialis di Murung Raya
Baca juga: Masa pandemi COVID-19, peserta kronis JKN-KIS lebih mudah akses layanan obat