Bupati Seruyan serahkan bantuan santunan duka cita sebesar Rp25juta
Kamis, 24 September 2020 18:17 WIB
Bupati Seruyan Yulhaidir (kiri) saat serahkan bantuan santunan duka cita kepada ahli waris, di Kuala Prmbuang, Kamis (24/09/2020).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir menyerahkan langsung bantuan santunan duka cita sebesar Rp25 juta kepada 10 orang ahli waris yang masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah.
"Santunan duka cita diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terkena musibah dalam hal ini meninggal dunia, dengan tujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Menurut dia, santunan tersebut sudah tertuang di dalam peraturan bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 2,5 juta. Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat digunakan dengan baik.
"Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Seruyan terhadap masyarakat, jadi diharapkan kepada ahli waris yang menerima bantuan yang di serahkan ini jangan disalah gunakan, harus digunakan sebaik-baiknya," harapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu pun mengingatkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat.
Baca juga: Wabup Seruyan tinjau daerah terdampak banjir dan salurkan bantuan
Adapun syarat tersebut yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses.
Kemudian, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apa pun, surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat, diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.
"Syarat-syarat tersebut sudah sosialisasikan kepada pemerintah desa dan camat, sehingga masyarakat bisa berkonsultasi untuk pengajuannya," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan harapkan PBS ikut bantu tangani banjir
Baca juga: DPRD Seruyan minta masyarakat patuhi Perbup tentang protokol kesehatan
Baca juga: Bupati Seruyan serahkan mesin dan pakan ikan kepada kelompok nelayan
"Santunan duka cita diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terkena musibah dalam hal ini meninggal dunia, dengan tujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.
Menurut dia, santunan tersebut sudah tertuang di dalam peraturan bupati nomor 1 tahun 2020 tentang pemberian santunan duka cita bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 2,5 juta. Diharapkan dengan adanya bantuan ini dapat digunakan dengan baik.
"Hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Seruyan terhadap masyarakat, jadi diharapkan kepada ahli waris yang menerima bantuan yang di serahkan ini jangan disalah gunakan, harus digunakan sebaik-baiknya," harapnya.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bumi Gawi Hantantiring itu pun mengingatkan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan santunan kematian dari Pemkab Seruyan adalah penduduk yang memenuhi syarat.
Baca juga: Wabup Seruyan tinjau daerah terdampak banjir dan salurkan bantuan
Adapun syarat tersebut yakni keluarga miskin, berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah dan Kartu Keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa Kartu Keluarga masih dalam proses.
Kemudian, memiliki surat keterangan tidak mampu, meninggal dunia dengan sebab apa pun, surat Keterangan kematian dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili, surat Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari Kepala Desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat, diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah Bagian Kesejahteraan Rakyat.
"Syarat-syarat tersebut sudah sosialisasikan kepada pemerintah desa dan camat, sehingga masyarakat bisa berkonsultasi untuk pengajuannya," demikian Yulhaidir.
Baca juga: Ketua DPRD Seruyan harapkan PBS ikut bantu tangani banjir
Baca juga: DPRD Seruyan minta masyarakat patuhi Perbup tentang protokol kesehatan
Baca juga: Bupati Seruyan serahkan mesin dan pakan ikan kepada kelompok nelayan
Pewarta : Radianor
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
Mantan Kadiskominfo Seruyan jalani sidang perdana terkait dugaan korupsi internet
18 December 2025 23:17 WIB
Kejati Kalteng limpahkan dua tersangka korupsi internet Seruyan ke Pengadilan
05 December 2025 14:51 WIB
Legislator Kalteng sebut kerusakan jalan di wilayah Seruyan memprihatinkan
13 November 2025 21:47 WIB
Penangkapan Kadis Kominfo Seruyan terkait dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar
23 October 2025 22:44 WIB
Dugaan korupsi internet Rp1,5 miliar, Kadis Kominfo Seruyan ditangkap Kejati Kalteng
23 October 2025 18:59 WIB
DPRD Kalteng minta pemerintah optimalkan pengembangan pariwisata di Kotim dan Seruyan
21 October 2025 15:57 WIB
Terpopuler - Seruyan
Lihat Juga
Komitmen membangun daerah, PT Indotruba Tengah serahkan bantuan melalui program CSR
08 April 2026 16:05 WIB
OJK-Pemkab Seruyan tingkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang keuangan syariah
19 September 2025 7:32 WIB
Kapolres Seruyan cari akar permasalahan pencurian sawit di perusahaan
30 January 2025 16:54 WIB, 2025
Kembali gelar reses, DPRD Seruyan serap aspirasi pembangunan di Sungai Perlu
23 January 2025 13:39 WIB, 2025