Sampit (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendesak dilakukan evaluasi terhadap aktivitas galian C di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Sampit karena sebagian diduga ada indikasi melanggar aturan.

"Tidak hanya terhadap kemungkinan yang tidak memiliki izin, tetapi yang memiliki izin pun harus dilakukan evaluasi karena bisa saja yang punya izin itu aktivitasnya hingga ke area di luar izin yang didapat. Itu jelas perbuatan melawan hukum," kata anggota Komisi I, Rimbun di Sampit, Kamis.

Dua anggota Komisi I yaitu Rimbun dan Parningotan Lumban Gaol kemarin melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi galian C di Jalan Jenderal Sudirman Sampit. Ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas galian C padahal kawasan itu telah ditetapkan peruntukannya bagi permukiman penduduk.

Saat meninjau lokasi galian C yang ada di kilometer 9, namun di sana tidak ditemui aktivitas penggalian.
Kemudian mereka kembali meninjau ke lokasi dan didapati aktivitas penggalian tanah.

Aktivitas di lokasi itu diduga dihentikan beberapa saat sebelum dua legislator itu sampai di lokasi. Hal itu terlihat dari tanah bekas galian yang terlihat masih basah, yang menunjukkan bahwa baru digali.

“Sepertinya mereka baru saja bekerja sebab galian tanahnya masih basah tapi belum sempat diangkut. Ekskavatornya mungkin sudah dipindahkan sebelum kami datang,”kata Rimbun.

Baca juga: Legislator telusuri indikasi oknum ASN Kotim tidak netral

Informasi didapat dari seorang sopir truk yang sedang berada di lokasi itu. Menurutnya, aktivitas sedang dihentikan sementara dengan alasan alat berat tersebut sedang digunakan di lokasi lain untuk menggali parit.

Menyikapi hasil temuan di lapangan ini, Rimbun mendesak untuk dilakukan penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas penambangan galian C. Meski kewenangan soal pertambangan pertambangan diambil-alih pemerintah provinsi namun pemerintah kabupaten juga tidak boleh lepas tangan dalam hal pengawasan karena galian C itu beroperasi di kabupaten ini.

Selain tidak sesuai dengan tata ruang daerah, aktivitas galian C yang melanggar aturan dikhawatirkan akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Ini sangat disayangkan karena kawasan itu dicadangkan untuk permukiman.

"Persoalan ini jadi perhatian serius kami. Kami segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kemungkinan adanya aktivitas galian C yang tidak berizin," demikian Rimbun.

Baca juga: DPRD Kotim dukung pendisiplinan penerapan protokol kesehatan

Baca juga: Begini empat pasang peserta Pilkada Kotim memaknai nomor urut mereka

Baca juga: Empat pasang peserta Pilkada Kotim bertarung di tengah pandemi COVID-19


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024