Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Hj Darmawati mengingatkan pemerintah kabupaten untuk menjalankan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok karena telah disepakati bersama dan diberlakukan.
"Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak dilaksanakan. Jangan hanya jadi pelengkap aturan tapi tidak dipakai. Kita semua harus konsisten menerapkan ini," kata Darmawati di Sampit, Kamis.
Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Menurut Darmawati, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki.
Peraturan daerah itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.
Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.
Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.
Baca juga: Legislator Kotim temukan ini saat sidak galian C
Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.
Aturan tegas dalam peraturan daerah yang melarang reklame rokok yang kemudian dipastikan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin baru reklame rokok, harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Reklame yang ada saat ini hanya diperbolehkan hingga berakhir masa izinnya dan tidak boleh lagi diberi izin perpanjangan atau izin baru. Jika ada reklame rokok baru, maka Satuan Polisi Pamong Praja wajib menertibkannya.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk melalui proses panjang dan memiliki tujuan. Sangat ironis jika setelah terbentuk, malah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian Darmawati.
Baca juga: Legislator telusuri indikasi oknum ASN Kotim tidak netral
Baca juga: DPRD Kotim dukung pendisiplinan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Begini empat pasang peserta Pilkada Kotim memaknai nomor urut mereka
"Jangan hanya setelah dibentuk, tapi tidak dilaksanakan. Jangan hanya jadi pelengkap aturan tapi tidak dipakai. Kita semua harus konsisten menerapkan ini," kata Darmawati di Sampit, Kamis.
Kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Menurut Darmawati, Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya ada kendala atau tidak sesuai harapan, baru dilakukan evaluasi untuk diperbaiki.
Peraturan daerah itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.
Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.
Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.
Baca juga: Legislator Kotim temukan ini saat sidak galian C
Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.
Aturan tegas dalam peraturan daerah yang melarang reklame rokok yang kemudian dipastikan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan izin baru reklame rokok, harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Reklame yang ada saat ini hanya diperbolehkan hingga berakhir masa izinnya dan tidak boleh lagi diberi izin perpanjangan atau izin baru. Jika ada reklame rokok baru, maka Satuan Polisi Pamong Praja wajib menertibkannya.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk melalui proses panjang dan memiliki tujuan. Sangat ironis jika setelah terbentuk, malah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," demikian Darmawati.
Baca juga: Legislator telusuri indikasi oknum ASN Kotim tidak netral
Baca juga: DPRD Kotim dukung pendisiplinan penerapan protokol kesehatan
Baca juga: Begini empat pasang peserta Pilkada Kotim memaknai nomor urut mereka