Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar memahami keputusan Komisi Pemilihan Umum yang melarang konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
“Kegiatan yang melibatkan massa untuk berkumpul sangat rawan terjadi penularan virus corona atau COVID-19. Bagaimanapun, keselamatan merupakan hal yang utama,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui, konser musik merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Masyarakat Gumas, ujar dia, merupakan masyarakat yang menyukai seni, termasuk seni musik. Apapun jenis konser musik yang ada jarang terlewatkan dan selalu dinanti-nanti oleh masyarakat Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas: Tingkatkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa
Dia menyebut, dengan adanya konser musik maka pasangan calon peserta pilkada dapat dengan mudah mengumpulkan massa, untuk menyampaikan visi dan misi, serta program kerja yang ditawarkan.
“Dari pengalaman sebelumnya, konser musik sangat efektif mengumpulkan massa. Dengan adanya larangan konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa berkumpul maka paslon dan tim pemenang harus mencari cara lain,” tuturnya.
Walau saat pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 tidak akan ada konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa berkumpul, Akerman berharap masyarakat Gumas tetap aktif mencari tahu visi misi serta program kerja dari paslon peserta pilkada.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media massa guna mencari informasi terkait visi misi, serta program kerja yang ditawarkan paslon.
Baca juga: Generasi muda Gumas diyakini mampu bersaing di berbagai bidang
“Paslon dan tim pemenang pasti juga akan mencari cara kampanye yang tidak melanggar ketentuan, agar masyarakat mengetahui visi misi serta program kerja yang ditawarkan,” jelas Akerman.
Untuk diketahui, KPU RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: Legislator Gumas ajak masyarakat ciptakan pilkada tanpa hoaks
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kurun wakili Kalteng pada ajang FLS2N
Baca juga: Bawaslu Gumas minta masyarakat jangan ragu melapor pelanggaran pilkada
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas ikuti ujian dinas tingkat I dan II
“Kegiatan yang melibatkan massa untuk berkumpul sangat rawan terjadi penularan virus corona atau COVID-19. Bagaimanapun, keselamatan merupakan hal yang utama,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengakui, konser musik merupakan salah satu kegiatan yang sangat digemari oleh masyarakat di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Masyarakat Gumas, ujar dia, merupakan masyarakat yang menyukai seni, termasuk seni musik. Apapun jenis konser musik yang ada jarang terlewatkan dan selalu dinanti-nanti oleh masyarakat Gumas.
Baca juga: Legislator Gumas: Tingkatkan keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa
Dia menyebut, dengan adanya konser musik maka pasangan calon peserta pilkada dapat dengan mudah mengumpulkan massa, untuk menyampaikan visi dan misi, serta program kerja yang ditawarkan.
“Dari pengalaman sebelumnya, konser musik sangat efektif mengumpulkan massa. Dengan adanya larangan konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa berkumpul maka paslon dan tim pemenang harus mencari cara lain,” tuturnya.
Walau saat pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 tidak akan ada konser musik dan kegiatan yang melibatkan massa berkumpul, Akerman berharap masyarakat Gumas tetap aktif mencari tahu visi misi serta program kerja dari paslon peserta pilkada.
Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media massa guna mencari informasi terkait visi misi, serta program kerja yang ditawarkan paslon.
Baca juga: Generasi muda Gumas diyakini mampu bersaing di berbagai bidang
“Paslon dan tim pemenang pasti juga akan mencari cara kampanye yang tidak melanggar ketentuan, agar masyarakat mengetahui visi misi serta program kerja yang ditawarkan,” jelas Akerman.
Untuk diketahui, KPU RI akhirnya melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Kamis, menyebutkan pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca juga: Legislator Gumas ajak masyarakat ciptakan pilkada tanpa hoaks
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata dia.
Kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kurun wakili Kalteng pada ajang FLS2N
Baca juga: Bawaslu Gumas minta masyarakat jangan ragu melapor pelanggaran pilkada
Baca juga: Puluhan PNS Pemkab Gumas ikuti ujian dinas tingkat I dan II